1 Tahun Bergulir, Penggeledahan KLHK oleh Kejagung “Omon-omon” Saja?
Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/10/2024) silam hanya “omon-omon” saja?
Pasalnya, sudah 1 tahun bergulir, Kejagung belum juga memperjelas duduk perkara korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024 era mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar itu.
Pada Kamis (2/1/2025) silam, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengumukan duduk perkaranya.
Bahkan, Burhanuddin juga mengatakan ada pejabat Eselon I dan II KLHK yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola sawit. “Yang pasti ada,” kata Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2025) lalu.
“Sudah ada perbuatan melawan hukum, sudah kami inventarisir, sedang pendalaman,” tambahnya.
Di lain sisi, sumber kakinews.id, hampir 100 orang sudah diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi. Bahkan, Sekjen KLHK saat itu, Bambang Hendroyono diduga sudah lebih dari 3 kali diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung terdahulu, Harli Siregar, mengatakan bahwa penggeledahan yang digelar selama 14 jam itu terkait dengan kasus dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum.
“Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara,” kata Harli, Senin (7/10/2024).
Ada beberapa ruangan yang digeledah, yaitu ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, serta direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum.
Dari penggeledahan, tim penyidik Jampidsus memperoleh barang bukti berupa dokumen sebanyak empat boks. “Barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik, terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan,” kata Harli.
Harli menambahkan kegiatan penggeledahan berjalan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, penyidik sedang fokus melakukan analisis barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sekadar informasi bahwa kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dalam penggeledahan itu tidak berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

