165 Pegawai Kejagung Disanksi, 72 Dihukum Berat: Borok Internal Penegak Hukum Dibuka Sendiri
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026)
Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membuka borok di tubuhnya sendiri. Sepanjang 2025, lembaga penegak hukum itu menjatuhkan sanksi kepada 165 pegawai internal yang terbukti melanggar etik hingga terjerat perkara hukum. Ironisnya, 72 orang di antaranya diganjar hukuman berat, mulai dari penurunan jabatan sampai pemecatan tidak hormat.
Fakta memalukan ini diungkap langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026).
“Di sisi penegakan hukum, sebanyak 165 pegawai dijatuhi hukuman, dengan mayoritas 72 orang menerima sanksi berat,” kata Burhanuddin tanpa merinci identitas para pelanggar.
Menurut Burhanuddin, hukuman berat dijatuhkan karena para pegawai tersebut melakukan perbuatan tercela yang mencederai marwah institusi. Sanksinya tidak main-main, dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat—sebuah pengakuan telak bahwa praktik busuk masih bercokol di internal Kejagung.
Di tengah rentetan pelanggaran itu, Burhanuddin tetap mengklaim kinerja Kejagung “optimal”. Ia menyebut dari 659 laporan masyarakat sepanjang 2025, sebanyak 651 laporan telah ditangani. Rinciannya, 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti, sementara 614 lainnya dilimpahkan ke satuan kerja terkait.
Tak hanya itu, Kejagung juga memamerkan angka pemulihan aset hasil kejahatan yang diklaim mencapai Rp19,65 triliun sepanjang 2025. Pemulihan dilakukan lewat empat mekanisme: setoran uang pengganti Rp18,69 triliun, setoran tunai Rp424,46 miliar, penjualan aset Rp305,13 miliar, serta hibah aset senilai Rp232,96 miliar.
Namun, di tengah catatan hitam pelanggaran internal tersebut, Burhanuddin justru mengajukan tambahan anggaran jumbo. Ia meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran Kejagung sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun 2026.
Saat ini, pagu anggaran Kejaksaan Agung tercatat Rp20 triliun. Tambahan anggaran itu, kata Burhanuddin, akan dialokasikan untuk penegakan hukum sebesar Rp1,85 triliun dan dukungan manajemen Rp5,65 triliun.
Deretan sanksi terhadap ratusan pegawai ini menjadi tamparan keras bagi Kejaksaan Agung: di saat menuntut bersihnya penegakan hukum di luar, masalah integritas justru menggerogoti dari dalam.

