Berita Utama Hukum dan Kriminal

2 Pelaku Merusak Kebun Sawit PT Smart Pakai Excavator

2 Pelaku Merusak Kebun Sawit PT Smart Pakai Excavator
Anggota Kepolisian Sektor Kelumpang Hulu Polres Kotabaru menangkap dua orang terduga pelaku perusakan kebun sawit milik PT Smart Tbk di Blok G74 Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu. Pelaku pengrusakan berinisial SP dan MR yang tinggal di Desa Bangkalaan Melayu.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K. melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Ipda Agus Setiawan, mengatakan peristiwa pengrusakan di area perkebunan kelapa sawit yang dilaporkan oleh PT SMART Tbk.
“Perkebunan Sungai Cantung telah ditindaklanjuti oleh Polsek Kelumpang Hulu, dan para pelaku akan kita kenakan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan,” kata Ipda Agus Setiawan di Kotabaru, Minggu (7/7/2024).
Penangkapan MR dan SP ini bermula saat saksi Apriadi melaporkan kejadian pengrusakan di area perkebunan kelapa sawit SCNE PT Smart Tbk Blok G74 Desa Bangkalaan Melayu pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Pelaku, dengan inisial SP (22) dari CV. ADI JAYA dan MP (50) dari Kandangan. Kediamannya di Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Kejadian ini disaksikan oleh Khairun Hanami, asisten manager Divisi II dari Pekanbaru, dan Wagiso, mandor pengawas kebun di Perkebunan Sungai Cantung PT Smart Tbk.
Pengerusakan terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 Wita. Aksi itu menggunakan alat berat excavator XCMG PC 135 warna kuning yang dioperasikan oleh SP dari CV Adi Jaya, atas perintah MP. Akibatnya, terdapat 7 pokok tanaman kelapa sawit yang rusak, menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 20.790.000.
Barang bukti yang diamankan termasuk excavator XCMG PC 135 warna kuning, kunci excavator, dan satu potongan pokok sawit. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu untuk proses hukum selanjutnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *