Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Sekjen Mahupiki) Azmi Syahputra (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Kabar operasi tangkap tangan yang menjerat jajaran pimpinan pengadilan di Depok menyulut kemarahan luas. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan kini justru disorot karena dugaan penyalahgunaan kewenangan dari dalam. Momen ini terasa ironis, sebab negara sedang berupaya memperbaiki kesejahteraan hakim dengan harapan integritas ikut terjaga. Yang muncul malah tudingan praktik gelap di ruang yang mestinya sakral.

Sorotan politik tak terhindarkan. Di tengah agenda penguatan hukum yang didorong Presiden Prabowo Subianto, publik melihat kasus ini sebagai sinyal bahwa persoalan peradilan bukan lagi soal kurangnya fasilitas, melainkan rapuhnya kompas moral. Jika figur puncak di satuan kerja pengadilan saja diduga terseret, kepercayaan masyarakat ikut terkikis.

Istilah “pasar gelap perkara” pun beredar sebagai metafora pahit. Ruang sidang yang mestinya memutus nasib orang berdasarkan hukum dicurigai berubah menjadi arena transaksi. Tekanan publik mengarah ke Mahkamah Agung agar tak berhenti pada pernyataan keprihatinan. Tuntutannya jelas: bersih-bersih menyeluruh, penelusuran perkara yang pernah diputus, dan penguatan pengawasan agar kasus serupa tak berulang.

Dari kalangan akademisi, kritik datang tajam. Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Sekjen Mahupiki) Azmi Syahputra, menilai peristiwa ini sebagai pukulan telak bagi marwah peradilan.

“Jangan sebut mereka ‘Yang Mulia’, sebut mereka ‘Yang Menista’. Keadilan tidak butuh simbol kemuliaan yang palsu. Ketika hakim mengkhianati sumpahnya, yang runtuh bukan hanya dirinya, tapi kepercayaan publik pada hukum,” ujarnya kepada Kakinews.id, Minggu (8/2/2026).

Ia menegaskan, perlindungan terhadap aparat peradilan yang terlibat korupsi hanya akan memperdalam luka keadilan. Menurutnya, tak boleh ada toleransi bagi mereka yang memakai hukum sebagai tameng untuk memperkaya diri. Ketegasan sanksi, termasuk pemiskinan dan hukuman maksimal, disebut sebagai pesan moral penting agar lembaga peradilan tidak terus tergerus wibawanya.

Peringatan paling serius menyentuh dampak sosial. Bila publik kehilangan kepercayaan pada putusan pengadilan, stabilitas hukum ikut terancam. Karena itu, pembenahan menyeluruh bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Integritas hakim, pada akhirnya, bukan ditentukan oleh gelar kehormatan di depan nama, tetapi oleh kesetiaan pada sumpah dan keberanian menolak suap.