Hukum dan Kriminal

2 Pemuda Ditangkap atas Dugaan Kepemilikan Ribuan Ekstasi dan 192 Gram Sabu

2 Pemuda Ditangkap atas Dugaan Kepemilikan Ribuan Ekstasi dan 192 Gram Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua pemuda atas kepemilikan narkoba. Dari kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini terjadi pada 20 Oktober 2024. Barang haram tersebut akan diedarkan para pelaku.

“Benar pada hari Minggu lalu tim berhasil mengungkap 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu yang akan diedarkan oleh dua pelaku,” kata Irfan kepada detikSumbagsel, Minggu (27/10/2024).

Identitas para pelaku yakni RP (23) warga Lampung Selatan, dan AS (22) warga Bandar Lampung. Menurut Irfan, barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah kontrakan milik RP yang berada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

“Jadi awalnya kami menangkap RP di pelataran parkir salah satu hotel di Bandar Lampung. Kemudian kami menemukan percakapan terkait transaksi narkoba di handphone miliknya,” ujar Irfan.

“Dari pemeriksaan itu, tim mendatangi rumah kos miliknya di wilayah Natar. Di rumah kos itu kami mendapati satu pelaku lainnya berinisial AS dan barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu. Selain itu, kami temukan juga satu timbangan digital,” lanjut Irfan.

Menurut Irfan, dua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang pria yang kini masih dilakukan pengejaran.

“Ada seorang pria yang memang saat ini masih kami buru, mereka dapat perintah dari pria yang identitasnya sudah kami ketahui,” tutupnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *