Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Rizal (Foto: Dok Bea Cukai)

Kakinews.id – Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membongkar praktik busuk di jantung institusi strategis negara. Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang.

Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menyeret total enam orang ke pusaran perkara.

Selain Rizal, lima tersangka lain adalah pejabat internal Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap. Mereka yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen, serta tiga orang dari pihak PT Blueray: Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan satu tersangka sempat melarikan diri saat OTT dilakukan di wilayah Jakarta dan Lampung. Namun, lima orang lainnya langsung dijebloskan ke tahanan.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi perkara, Rizal bersama dua pejabat Bea Cukai lainnya diduga sebagai pihak penerima suap terkait pengurusan impor barang. Sementara tiga orang dari PT Blueray diduga sebagai pemberi suap demi melancarkan kepentingan bisnis mereka.

Para penerima dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru. Sedangkan pihak swasta disangkakan sebagai pemberi suap.

Ironisnya, Rizal baru saja dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026. Sebelumnya, ia menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan di kantor pusat Bea Cukai—pos yang seharusnya menjadi garda terdepan memberantas pelanggaran, bukan malah diduga ikut bermain.

Dari sisi kekayaan, laporan LHKPN menunjukkan Rizal memiliki total harta sekitar Rp19,73 miliar. Sebagian besar berupa delapan bidang tanah dan bangunan di Medan dan Jakarta, serta sejumlah kendaraan dan aset bergerak lainnya.

Kasus ini kembali menampar wajah pengawasan di sektor kepabeanan. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng keluar-masuk barang justru diduga menjadi pintu negosiasi gelap antara pejabat dan pengusaha. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.