26 Adegan Dalam Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Desa Tala, Tanjung

KN,TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong melakukan rekontruksi Penyidikan atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain di Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong sudah sampai ke tahap reka ulang kejadian atau rekonstruksi.
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Danang Eko Prasetyo, melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada Kamis (27/6/2024) siang, disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong dan Kuasa Hukum pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman belakang Polres Tabalong bukan di tempat kejadian perkara. Hal itu mengingat faktor keamanan dan ketertiban.
Kejadian yang diduga berlatar belakang korban yakni SU yang pernah bersinggungan dengan pelaku berinisial SY direkakan oleh pemeran pengganti dan SY sendiri.
Rekonstruksi tersebut sebanyak 26 adegan didapat, dimulai dari bertemunya korban dan pelaku di atas jembatan.
Kemudian penyerangan terhadap SY yang dilakukan oleh SU. Lalu SY sempat menghindar dan membalas perbuatan SU dengan membacoknya.
Adegan diakhiri dengan dibawanya SU menggunakan ambulan oleh saksi ke Puskesmas Kelua untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis:Doni
Editor Candra