BERITA UTAMA KPK RI

43 Polisi Diduga Lakukan Pemerasan, KPK Segera Verifikasi Laporan

43 Polisi Diduga Lakukan Pemerasan, KPK Segera Verifikasi Laporan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan proses telaah, verifikasi, hingga analisis terhadap laporan dugaan pemerasan yang melibatkan 43 oknum anggota Polri. Penanganan awal laporan ini berada di bawah Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan awal terhadap validitas informasi yang diterima. “Kami akan menilai dulu apakah informasi yang masuk memang akurat, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan analisis mendalam,” ujarnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Budi menekankan, hingga saat ini, perkembangan penanganan laporan hanya bisa diinformasikan kepada pelapor. “Ini terkait akuntabilitas internal KPK. Informasi resmi baru kami sampaikan kepada pihak pelapor,” tambahnya.

Pelapor dalam kasus ini adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian. Setelah proses di PLPM selesai, perkara berpotensi naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Pada tahap itu, 43 oknum yang dilaporkan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, dan informasi akan dibuka untuk publik.

“Keputusan langkah selanjutnya—apakah masuk ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau supervisi—akan bergantung pada temuan dari laporan tersebut,” kata Budi.

Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan resmi diserahkan ICW dan KontraS ke KPK pada Selasa, 23 Desember 2025. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebutkan total dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut mencapai Rp26,2 miliar. Modusnya, menurut Wana, berupa ancaman tindak pidana kepada korban agar bersedia memberikan sejumlah uang agar kasus tidak diproses.

Wana merinci beberapa dugaan kasus, antara lain pemerasan terhadap warga negara asing asal Malaysia saat ajang Jakarta Warehouse Project (DWP) 2024, pemerasan terhadap sepasang remaja di Pantai Marina, Semarang, pada Januari 2025, pemerasan terkait kasus penipuan jual beli jam tangan mewah Richard Mille, serta dugaan pemerasan terkait penanganan kasus pembunuhan.

Menurut Wana, sebagian dari 43 oknum polisi telah menjalani proses etik di internal Polri, sehingga dikhawatirkan menimbulkan potensi konflik kepentingan. Ia menekankan pentingnya KPK menindaklanjuti laporan ini hingga ke ranah pidana.

Dari total 43 oknum yang dilaporkan, 14 berpangkat bintara dan 29 berpangkat perwira.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *