Pengusaha Gadungan Tipu Kontraktor Rp. 2,4 M Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Bachrany Roy Sahran alias Roy yang diduga pengusaha gadungan dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan ( 2,5 ) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 14/1/2026 ).(Foto :Istimewa)
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Mampus, Terdakwa Bachrany Roy Sahran sang pengusaha gadungan akan mendekam dalam jeruji besi alias penjara dalam waktu cukup lama.
Pasalnya, akibat telah terbukti melakukan penipuan terhadap HW yang notabene adalah seorang Pengusaha atau Kontraktor asal Kalsel sebesar sebesar Rp. 2,4 miliar akhirnya.
Terdakwa Bachrany Roy Sahran alias Roy yang diduga pengusaha gadungan dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan ( 2,5 ) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 14/1/2026 ).
Adapun sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH didampingi kedua anggotanya Dyah Nur Santi SH dan Ni Kadek Ismadewi SH, MH. Sedangkan JPU Masden Kahfi SH dari Kejari Banjarmasin.
JPU dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa Terdakwa Roy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum jmelakukan penipuan terhadap HW sebesar Rp. 2, 4 miliar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
” Kami menuntut Terdakwa Roy Selama 2,5 tahun penjara tersebut dikarenakan perbuatannya telah sengaja melakukan penipuan terhadap korban HW dan nilainya cukup besar yaitu Rp.2,4 miliar.Dan ini supaya menjadi efek jera bagi terdakwa dan masyarakat agar tidak melakukan penipuan, ” kata JPU Masden Kahfi SH yang didampingi JPU Mashuri SH ditemui usai sidang.
Untuk diketahui awalnya Terdakwa Bachrany Roy Sahran sekitar pada bulan Maret lalu menemui HW bertempat di Jalan Gatot Subroto Timur 1 No. 11 RT.034 RW.002 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan di Jalan Gatot Subroto No. 4 A RT. 029 RW. 002 Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin,
Dan menceritakan kepada HW bahwa saat itu terdakwa sedang mengerjakan beberapa proyek untuk daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan juga proyek di daerah Kabupaten Tabalong, dimana terdakwa mengaku kehabisan modal dan meminta tambahan modal untuk melanjutkan proyek yang sedang dikerjakannya.
Karena mengingat Roy adalah teman lama maka HW bersedia meminjamkan uang dengan perjanjian keuntungan 2/3 dari keuntungan bersih proyek yang sedang dikerjakannya tersebut.
Namun hingga kini apa yang dijanjikan baik uang pokok maupun uang dari hasil proyek tidak pernah diterima HW.
Dan parahnya lagi, saat dilakukan penagihan Terdakwa kembali berdalih akan membayarkan setelah pencairan proyek yang didapatnya kembali yaitu pengadaan tanah buat Pemda setempat.
Dan terdakwa kembali meminta tambahan dana lagi, karena mendengar janji manis terdakwa HW pun bersedia meminjamkan dana tambahan dengan jaminan beberapa sertifikat.
Namun dari bulan Maret 2019 lalu sampai sekarang uang pokok maupun hasil usaha tidak juga diterima HW.
Dan parahnya,sertifikat yang diserahkan sebagai jaminan setelah dicek ke BPN setempat ternyata adalah aspal alias asli tapi palsu. Akibat perbuatan terdakwa korban HW menderita kerugian sebesar Rp.2,4 miliar.

