7 Orang Akan Dijerat UU Terorisme atas Teror Terhadap Paus Fransiskus
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan 7 orang yang ditangkap karena memberi komentar provokatif soal Paus Fransiskus akan dijerat dengan UU Teorisme.
“Bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata menyerang atau teror atau bom dan sebagainya itu diancam hukuman pidana ya. Artinya dalam konteks keamanan publik,” ujar dia di Lobby Basket Hall Gelora Bung Karno, dikutip Tempo, Sabtu (7/9).
Ia menegaskan, Densus 88 Antiteror masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada mereka. Saat ini, ketujuh orang tersebut sudah diamankan oleh Densus 88 Antiteror di wilayah masing-masing. Perihal ancaman hukumannya, ia menunggu hasil perkembangan tim penyidik.
Ketujuh orang tersebut diantaranya: HFP ditangkap di Bogor dan LB di Pejaten Timur Jakarta Selatan pada 2 September 2024. Kemudian pada 3 September dua pelaku provokatif kembali ditangkap di Bekasi, yakni DF dan FA. Sehari setelahnya, Densus 88 Antiteror menangkap HS di Bangka Belitung dan ER di Cibitung Bekasi. Lalu pada 5 September Densus 88 Antiteror menangkap RS di Padang Pariaman Sumatera Barat.
Dalam narasi di media sosial, mereka terbukti mengeluarkan narasi ancaman yang merujuk pada penyerangan. Contohnya: RS melakukan provokasi di media sosial tiktok dengan narasi ‘Gue dah di istana mau nembak si Paus’. Narasi itu diunggah pada 5 September 2024. Kemudian HS menulis narasi provokasi ‘Saya akan bom Paus, saya teroris, hati-hati saja. Tungggu kabar ya’.
Saat ditangkap, tidak ditemukan benda-benda seperti rakitan bom dan lainnya. Yang diamankan ialah bukti penggunaan kata-kata, foto dan logo yang berkaitan dengan ancaman mereka kepada Paus Fransiskus. Paus sendiri telah meninggalkan Indonesia pada Jumat siang, 6 September 2024. Ia melanjutkan perjalanan apostolik nya ke Papua Nugini. Dan kemudian berlanjut ke Timor Leste dan Singapura.