75 Orang Tahanan KPK Diberi Hak Mencoblos Saat Pemilu

Sebanyak 75 orang tahanan KPK akan mengikuti pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) presiden-wakil presiden serta calon anggota legislatif Pusat dan daerah, Rabu (14/2/2024).
KPK bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi para tahanan lembaga antirasuah itu guna melakukan pencoblosan surat suara pada Pemilu serentak pekan depan.
Pencoblosan bagi para tahanan KPK itu akan diselenggarakan di dua lokasi yaitu Rutan Gedung Merah Putih Kaveling K4 dan Rutan Cabang Puspomal.
Para tahanan di rutan K4, Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi Kavling C1 dan Pomdam Jaya akan mencoblos di K4, sedangkan lainnya akan mencoblos di rutan cabang Puspomal.
“Adapun, Daftar Pemilih Tetap [DPT] yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang, sedangkan saat ini jumlah tahanan KPK berjumlah 75 orang [67 orang di K4, C1, dan Guntur; serta 8 orang di Puspomal],” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (8/2/2024).
Pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00-13.00 WIB yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara.
Anggota KPPS yang disiagakan berjumlah tujuh orang yakni dari warga sekitar dan petugas rutan. Ali menyebut pemberian fasilitas bagi para tahanan untuk mencoblos pada 14 Februari merupakan bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi mereka.
“Di mana tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Beberapa tahanan kasus dugaan korupsi saat ini masih dalam mendekam di rutan cabang KPK. Para tahanan itu masih berstatus tersangka atau menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.
Salah satu tahanan KPK yang saat ini masih mendekam di rutan cabang yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Syahrul atau SYL juga merupakan politisi Partai Nasdem.