Berita Utama Nasional

9 Terpidana Korupsi Asabri Disebut Belum Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara

9 Terpidana Korupsi Asabri Disebut Belum Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara

Sembilan terpidana perkara korupsi dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) belum membayar uang pengganti kerugian negara.

Kejaksaan Agung pun mengincar aset-aset terpidana itu untuk dilelang. Uang hasil lelang untuk menutupi kerugian negara pada kasus ini.

“Jaksa eksekutor dan tim PPA (Pusat Pemulihan Aset) terus menelusuri kepemilikan aset para terpidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikutip RM.id, Senin (15/7/2024).

Harli tak mengungkapkan hasil penelusuran dan aset apa saja yang sudah disita dari para ter­pidana. “Pastinya seluruh rang­kaian kegiatan pengembalian kerugian negara dalam perkara ini terus dilakukan,” ujarnya.

Dia lalu mengemukakan kendala yang dihadapi untuk menyita aset terpidana. Salah satunya belum menerima salinan putusan pengadilan. “Semuanya masih berproses,” kata Harli.

Masih minimnya setoran uang pengganti kerugian negara kasus Asabri ini terkuak dalam rapat di DPR, Rabu, 10 Juli 2024.

Kepada Komisi VIDPR, Direktur Utama PT Asabri, Wahyu Suparyono, menyampaikan uang yang telah masuk ke kas negara dari hasil lelang aset rampasan perkara korupsi Asabri jumlah­nya masih sangat kecil.

Padahal, total estimasi aset yang disita dari tangan para terpidana, mencapai Rp 19,5 triliun. Namun yang sudah disetorkan ke kas negara sampai akhir 2023 baru Rp 77,1 miliar.

Setoran ke kas negara itu, lanjutWahyu, sudah termasuk uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan kepada para terpidana.

Dari 10 terpidana perkara ini hanya satu yang telah menyetor kewajiban uang pengganti, yakni Edward Soeryadjaya.

Edward dan keluarganya telah melunasi uang pengganti sebesar Rp 32,72 milar.

“Sembilan terpidana lain yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, belum (bayar),” ujar Wahyu.

Dia melanjutkan, estimasi nilai aset yang disita dan diram­pas untuk negara masih sangat jauh nilainya dibandingkan uang pengganti. Akibatnya, PT Asabri tidak mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada tahun ini. Pasalnya, dalam Undang-Undang APBN Tahun 2024, perusahaannya diberikan suntikan modal yang berasal dari peneri­maan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi Asabri.

Untuk meningkatkan setoran dari kasus ini, PT Asabri berkoordinasi dengan tim PPA Kejagung, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Kementerian Pertahanan.
+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *