KPK Berharap Wartawan Tempo Beri Clue Soal Permainan IUP Menteri Bahlil Lahadalia
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kabar adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), dan hak guna usaha (HGU) lahan sawit di sejumlah daerah. Para komisioner meminta bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) menelaah isu tersebut.
“Sementara kami perintahkan ke Dumas supaya melakukan telaahan untuk klarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip mediaindonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Alex mengatakan informasi dari investigasi media massa bisa menjadi bahan awal untuk mendalami dugaan tindak pidana rasuah. Dia berharap bawahannya bisa bekerja sama dengan penulis kabar tersebut.
“Saya sih berharap wartawan yang nulis atau investigatornya dari Tempo itu bisa memberikan sedikit clue juga ke kami,” ujar Alex.
Alex juga mengatakan kabar Bahlil memainkan izin pertambangan dan hak guna usaha sawit ini sudah menjadi pembicaraan para komisioner KPK. Meskipun, kata dia, belum sampai ke rapat resmi.
“Iya informal saja pas ketemu (membahas), ada berita Tempo, menarik nih laporan investigasi (soal Bahlil),” ucap Alex.
KPK merespons kabar tersebut. Lembaga Antirasuah kini mempelajari informasi penyalahgunaan kewenangan yang menyeret Bahlil itu.
“KPK akan mempelajari informasi tersebut informasi tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Maret 2024.
Dalam kabar yang beredar, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Bahlil yakni terkait pengaktifan kembali izin usaha pertambangan dan lahan sawit. KPK menyebut informasi itu penting untuk dianalisis pihaknya.
Lembaga Antirasuah juga berpeluang memanggil Bahlil jika ada yang membuat laporan. Apalagi, KPK kini terfokus mencegah tindakan koruptif di sektor pertambangan usai Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tertangkap.
Pelaporan biasanya mempercepat pendalaman materi yang dilakukan KPK. Di sisi lain, Lembaga Antirasuah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM untuk mendalami informasi tersebut.