Peracik Kecubung Berbahaya Dalam Radar BNNP dan Polda Kalsel
BANJARBARU, KAKINEWS.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel), Brigjen Pol Wisnu Andayana, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) tengah giat memburu peracik kecubung yang diduga telah dicampur dengan obat-obatan terlarang.
Brigjen Pol Wisnu Andayana menjelaskan bahwa investigasi menemukan peracik kecubung yang mengoplos tanaman tersebut dengan bahan berbahaya dan obat terlarang sebelum dijual ke masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari program pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kalimantan Selatan.
“Kami menduga campuran obat terlarang ini menyebabkan banyak korban. Ada indikasi bahwa kecubung dicampur dengan pil putih dan minuman beralkohol. Kami masih mendalami kasus ini,” ujar Brigjen Pol Wisnu, Jumat ( 26/07/24 ) saat menghadiri coffe talk di Kala Cafe, Banjarbaru.
Apabila terbukti bahwa kecubung dioplos dengan obat terlarang, pelaku dapat dikenai hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan kecubung. Secara tradisional, kecubung digunakan untuk keperluan medis dan spiritual, namun kini diduga telah dimodifikasi dengan bahan kimia berbahaya yang mengancam kesehatan pengguna.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tambah Brigjen Pol Wisnu.
Dengan kerja sama antara BNNP Kalsel dan Polda Kalsel, diharapkan peredaran kecubung oplosan dapat dihentikan dan pelaku segera ditangkap, serta memberikan efek jera bagi pelaku lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.(drs)