
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait praktik kotor importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi bukan formalitas, melainkan murni kebutuhan penyidikan untuk membongkar perkara hingga ke akar. “Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” ujar Budi, Selasa (24/2/2026).
Artinya, jika keterangan Djaka Budhi dinilai krusial untuk mengurai benang kusut kasus ini, KPK tak akan ragu melayangkan panggilan. Budi memastikan penyidik membuka semua kemungkinan. “Semua terbuka kemungkinan. Pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan tentu akan dijadwalkan,” tegasnya.
Kasus ini sendiri sudah menyeret enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan (ORL), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), Manager Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK), serta pemilik PT Blueray John Field (JF).

Keenamnya langsung ditahan selama 20 hari pertama, sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp40,5 miliar serta logam mulia 5,3 kilogram senilai Rp15,7 miliar. Total temuan fantastis itu menjadi alarm keras adanya praktik sistematis, bukan sekadar permainan kecil.
Modusnya diduga terang: pengaturan dan pengondisian jalur importasi agar barang milik PT Blueray bisa melenggang masuk tanpa pemeriksaan fisik. Dampaknya tak main-main—barang impor ilegal, palsu, hingga KW diduga bebas beredar di pasar domestik, menghantam pelaku usaha yang taat aturan dan merugikan negara.
Lebih mengejutkan lagi, KPK mengungkap dugaan adanya jatah bulanan Rp7 miliar untuk oknum di Ditjen Bea Cukai selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 agar jalur importasi “aman”. Skema ini mengindikasikan praktik yang terstruktur dan berulang, bukan insiden sesaat.
KPK menegaskan penyidikan masih terus bergulir. Pintu penetapan tersangka baru terbuka lebar. Jika benar aliran uang dan pengondisian ini melibatkan lebih banyak pihak, maka publik menanti keberanian lembaga antirasuah itu untuk menembus hingga pucuk struktur.








Tinggalkan Balasan