Berita Utama KPK RI

KPK Sita Rumah Sampai Obligasi Rp 27,4 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api

KPK Sita Rumah Sampai Obligasi Rp 27,4 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, pada 22 Juli 2023 sampai 2 Agustus 2024. Penggeledahan digelar di sejumlah lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penyidik menyita sejumlah aset mulai dari rumah sampai catatan obligasi. Nilai seluruh harta yang diambil menyentuh Rp27,4 miliar.

“Penyitaan terhadap sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp8.685.000.000,” kata Tessa di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

Penyidik juga mengambil enam catatan deposito senilai Rp10,2 miliar terkait kasus tersebut. Menurut Tessa, uang yang tersimpan ada pada dua bank berbeda.

Lalu, KPK menyita empat obligasi yang berada pada dua bank berbeda. Masing-masing memiliki nilai miliaran rupiah.

“Nilai masing-masing Rp4.000.000.000 miliar dengan bunga sebesar Rp600 juta serta Rp2.280.000.000 dengan bunga sebesar Rp300 juta, penyitaan uang tunai sebesar Rp1.380.000.000,” ucap Tessa.

Seluruh barang yang disita nantinya akan dikonfirmasi ke sejumlah saksi. Penyidik kini bakal menyusun jadwal pemanggilan untuk mendalami temuan itu.

KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *