Berita Utama Hukum dan Kriminal

Termohon Kejati Kalsel Absen, Sidang Praperadilan Tersangka MS Ditunda

Termohon Kejati Kalsel Absen, Sidang Praperadilan Tersangka MS Ditunda

Sidang praperadilan yang diajukan pemohon MS terkait penetapan tersangka dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan termohon Kejaksaan Tinggi Kalsel, telah digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa, ( 17/9/2024 ) siang.

Sidang pra peradilan yang digelar terbuka untuk umum ini dipimpin hakim tunggal Suwandi SH,MH

Namun sangat disayangkan, meskipun telah dipanggil secara patut pihak Termohon pra peradilan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tidak hadir.

Dihadapan persidangan yang hanya dihadiri pihak Kuasa Hukum Pemohon Pra peradilan Zainal Abidin SH,MH dan rekan tersebut Hakim Suwandi SH,MH menjelaskan akan kembali memanggil secara patut pihak Termohon kembali.

Bahkan, lanjut hakim Suwandi SH,MH mengingatkan bila dalam dua kali panggilan pihaknya akan mengambil sikap.

” Termohon pra peradilan yaitu kajati Kalsel akan kita panggil sekali lagi,dan apabila panggilan kedua tidak hadir juga maka akan kita ambil sikap,dan persidangan kita tunda dan akan digelar kembali pada Selasa depan, ” terangnya sambil mengetuk palu.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Pra peradilan MS, Zainal SH,MH mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan ketidak hadirannya pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel selaku Termohon Pra peradilan tersebut.

Menurutnya, padahal Termohon telah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak bisa hadir dan bahkan tanpa ada alasan lagi.

Padahal, jelasnya, jarak antara Kejaksaan Tinggi Kalsel dengan Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin hanya bersebelahan saja. Dan lagi pemanggilannyapun sudah diterima oleh yang berhak.

” Hari ini saya sangat kecewa sekali dimana pihak termohon pra peradilan kejaksaan Tinggi Kalsel tidak hadir sidang dan bahkan tidak ada kabar sama sekali,padahal kantornya hanya disebelah. Dan padahal kata hakim tadi bahwa pihaknya telah memanggil secara sah dan telah diterima oleh pihak yang sah juga, ” katanya saat ditemui usai sidang.

Dijelaskan, bahwa pihaknya mengajukan pra peradilan terhadap pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selaku Termohon Pra peradilan karena terkait adanya penetapan tersangka terhadap MS yaitu kliennya.

” Dan sesuai putusan MK bahwa penetapan sebagai tersangka bisa di Pra peradilkan, dengan inilah yang menjadi dasar pihak kami mengajukan permohonan pra peradilan ini, ” katanya.

Untuk diketahui pra peradilan ini diajukan karena adanya keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel. Dan MS tidak mendapat pemberitahuan terkait dimulainya proses penyidikan dan serta merta ditetapkan sebagai tersangka.

MS adalah anggota dewan terpilih asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *