Pemkab HSS

Pemkab HSS Siapkan Seleksi PPPK Sebanyak 1.051 Formasi

Pemkab HSS Siapkan Seleksi PPPK Sebanyak 1.051 Formasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, Kalsel, melakukan rapat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) mempersiapkan pengumuman seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 pemkab setempat, dengan jumlah formasi 1.051 PPPK yang akan dibuka.

Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Informasi Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) HSS Siti Mahmudah, menyebutkan, jumlah formasi sudah ditetapkan dalam seleksi pengadaan PPPK Pemkab HSS Tahun Anggaran 2024 adalah sebanyak 1.051 Formasi.

“Untuk formasi kita tahun ini sebanyak 1.051 formasi, terdiri dari 670 formasi jabatan tenaga teknis pelaksana, 26 formasi jabatan tenaga teknis fungsional, dan 187 formasi tenaga fungsional kesehatan, serta 168 formasi tenaga fungsional guru,” dalam rapat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) persiapan pengumuman seleksi pengadaan PPPK pemkab setempat tahun anggaran 2024, mengutip pers rilis Diskominfo HSS, di aula Rakat Mufakat Sekretariat Daerah Pemkab HSS, Kandangan, Selasa (1/10/2024).

Dijelaskan Siti, seluruh informasi terkait dengan seleksi pengadaan PPPK Pemkab HSS HSS Tahun 2024 dapat diakses melalui website resmi, serta media sosial BKPSDM HSS.

Terkait rapat panselda, untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia (RI), Nomor 329 tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2024.

Sementara itu, Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor, meminta agar seluruh pihak terkait melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, mengenai proses dan tahapan seleksi PPPK 2024.

“Hal tersebut dilakukan agar semua proses dan tahapan yang kita lakukan dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” terangnya.

Sekda juga menegaskan bahwa rapat tersebut bertujuan memastikan seluruh aspek persyaratan dalam pengumuman pelaksanaan pengadaan PPPK telah sesuai dengan ketentuan.

Ditambahkan dia, ketentuan yang dipegang serta dipedomani dalam proses dan tahapan seleksi tersebut, sebagaimana telah ditetapkan baik dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), maupun berdasar Keputusan MenPAN-RB RI.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *