50,6 Kg Sabu-sabu Gagal Edar Melalui Kalimantan Tengah
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita puluhan kilogram narkoba jenis sabu dalam pengungkapan di Lamandau, Kalimantan Tengah. Polisi menangkap satu orang pelaku dalam penangkapan itu.
Kapolda Kalteng, Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto, mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Lamandau yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Bronto. Polres Lamandau menyita barang bukti berupa 50,6 kilogram sabu dan satu orang pelaku berinisial W (33).
Djoko menceritakan pengungkapan itu terjadi saat Polres Lamandau sedang melakukan patroli. Sejumlah polisi yang sedang patroli itu kemudian mencegat W yang mengemudikan mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC.
“Bermula saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan Km. 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” kata Djoko melalui keterangan tertulis pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Kepada polisi, W awalnya mengaku berasal dari Kalimantan Barat dan hendak menuju Kalimantan Selatan via Kalimantan Tengah. Dia menyatakan akan mengantarkan muatan minyak yang ditampung dalam beberapa jerigen.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, ternyata jerigen tersebut bukan berisi minyak, melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam,” ujar Djoko. Djoko mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi jerigen tersebut, ditemukan sebanyak 47 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram.
Polisi kemudian menahan W untuk pemeriksaan lebih lanjut. Djoko mengatakan polisi akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pengirim dan penerima sabu yang dibawa W.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Djoko menyampaikan barang bukti sabu puluhan kilogram itu saat ini masih dalam penyitaan Polres Lamandau untuk proses penyidikan. Nantinya, narkoba tersebut akan dimusnahkan.
“Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ucap Djoko. (Tempo.co)