Pemkab HST

Pemdes Pematang Kabupaten HST Tekan Pernikahan Dini

Pemdes Pematang Kabupaten HST Tekan Pernikahan Dini

Isu pernikahan dini masih jadi sorotan di Kabupaten Balangan. Salah satunya di Desa Pematang, Kecamatan Awayan.

Sosialisasi pencegahannya digelar pemerintah desa (pemdes) setempat, Kamis (17/10). Bertempat di halaman Perpustakaan Desa Pematang.

Pada momentum itu, dihadirkan tiga pemateri. Pertama dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Awayan, M. Yusuf. Kedua, Yulianti dari BKKBN Awayan. Ketiga, Lia Musyafa dari Puskesmas Awayan.

Yusuf membahas dampak negatif pernikahan dini. Menurut dia, nikah dini rentan menciptakan kemiskinan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Intinya, pernikahan dini itu bisa menghambat masa depan generasi muda,” katanya.

Ia juga menyampaikan batasan usia menikah bagi laki-laki sesuai undang-undang adalah 19 tahun. Sementara untuk perempuan 19 tahun.

“KUA tidak akan mengawasi dan mencatat pernikahan bagi mereka yang usianya kurang dari 19 tahun tanpa putusan pengadilan,” jelasnya.

Lebih dari itu, Yulianti menerangkan tentang mental dan sosial dari pernikahan dunia. Sedangkan Lia membahas melalui sisi kesehatan.

Kepala Desa (Kades) Pematang, Bambang bilang, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami berharap kegiatan ini membuka wawasan generasi muda untuk lebih memahami pentingnya pendidikan dan kesiapan mental sebelum pernikahan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, kegiatan ini bertujuan menurunkan angka stunting. Ini mengingat pernikahan dini adalah kasus tertinggi penyumbang angka stunting.

Kegiatan dihadiri Camat Awayan, Aswal Salahuddin, BPD, Babinsa, dan Mahasiswa KKN UIN Banjarmasin.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *