KPK RI

Polisi Periksa Deputi Pencegahan KPK Terkait Kasus Alexander Marwata

Polisi Periksa Deputi Pencegahan KPK Terkait Kasus Alexander Marwata

Polisi memeriksa lima orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat, 18 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB, di ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari lima pegawai KPK RI yang telah diundang klarifikasi oleh tim penyelidik, satu di antaranya atas nama Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan (PN).

“Saudara (PN) telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya untuk memenuhi undangan klarifikasi,” katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Pahala Nainggolan tidak bisa hadir karena yang dalam perjalanan dinas luar negeri.

Penyelidik kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Pahala Nainggolan untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara aquo pada hari Senin, 28 Oktober 2024 mendatang.

Sedangkan 4 orang pegawai KPK lainnya telah hadir memenuhi undangan klarifikasi oleh tim penyelidik dan telah memberikan keterangan tambahannya pada hari Jumat, 18 Oktober 2024. “Salah satu di antaranya adalah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini,” ucapnya.

Sampai saat ini tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang.

Penyelidikan ini ditangani oleh Subdit Tipidkor. Langkah ini sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Sementara, Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. (Tempo.co)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *