Disewa Terdakwa Kasus Narkoba, Barang Bukti Pajero Sport Kembali ke Debitur Qastalani
Meskipun sempat bermasalah akhirnya barang bukti berupa sebuah mobil roda empat bermerk Pajero Sport DA 1132 BA tersebut akhirnya diserahkan terdakwa Ahmad Zakrul Z dan Viqram Tahassema terhadap yang berhak Qastalani warga Manarap.
Hal tersebut berdasarkan PutusanĀ terhadap kedua terdakwa yang terkait kasus narkoba oleh hakim di PN Banjarmasin pada 7 Oktober 2024 kemarin yang amarnya berbunyi ” Terhadap barang bukti 1 unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019 dikembalikan kepada para terdakwa dan selanjutnya dikembalikan terhadap yang berhak.”
Kuasa Hukum Qastalani, H. Abdullah M Saleh SH mengaku merasa bersyukur karena perjuangannya untuk memperoleh mobil Pajero Sport yang jadi barbuk terkait kasus pidana karena disewa para terdakwa terlibat narkoba berhasil.
Dijelaskan, awalnya pihaknya kira setelah perkara diputuskan hakim dengan serta merta mobil Pajero milik kliennya atas nama Qastalani bisa langsung diambil, ternyata tidak semudah membalikan tangan, ternyata mobil tersebut ingin diambil juga oleh pihak PT Cimb Niaga Auto Finance dengan alasan merekalah yang berhak karena BPKB ada pada mereka.
“Merasa yang berhak dari barbuk Pajero tersebut adalah kami, dan kami meminta Surat Pernyataan Terdakwa dan Surat Kuasa dari para terdakwa untuk mengambil mobil barbuk tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, namun mereka tidak bersedia menyerahkan ke Qastalani ( Debitur ) dengan alasan takut kalau digugat pihak Direktur PT Cimb Niaga Auto Finance selaku Kreditur sebagai jaminan Fedusia, tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2024 waktu lalu, dan pada saat sudah putuspun kami coba mau mengambil mobil tersebut dengan dasar dari putusan hakim agar mobil diserahkan kepada para terdakwa setelah itu diserahkan kepada yang berhak. Namun karena selain kami ada pihak lain yang merasa berhak oleh itu pihak Kejaksaan memediasikannya, ” jelas Advokat handal H. Abdullah M.Saleh SH.
Atas itu pihak Qastalani melalui Kuasa Hukumnya H.Abdullah M Saleh mengirimkan Simasi terhadap Kejari Banjarmasin.
Lanjutnya, somasi direspon dan dilakukan mediasi pihaknya jelaskan bahwa antara pihaknya dengan PT.Cimb masih dalam proses sidang perdata dan belum inckrah, dan akhirnya mobilpun diserahkan ke pihak Qastalani yang didampingi Pengacara kondang H.Abdullah SH.
Ditambahkan, menariknya dalam mediasi tersebut ikut sertanya kasi Pidum turun langsung untuk menengahi antara kedua belah pihak.
Dan yang bisa kita acungi jembol bagi kasi Pidum adalah bahwa kejaksaan akan patuh dan taat terhadap putusan dari hakim dan menyerahkan barbuk tersebut kepada terdakwa dan menyerahkan kembali yang berhak yaitu Qastalani selaku pihak rental dimanarap yang berlokasi di Jalan A.Yani Km.8.
“Ini sebagai bukti bahwa selesainya masalah terkait barbuk mobil Pajero yang terkait kasus narkoba. Dengan demikian pihaknya tidak jadi untuk melakukan gugatan ke kejari Banjarmasin, ” beber Pengacara yang cukup dikenal ini.
Sementara JPU Dimas saat dikonfirmasi membenarkan ada somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Qastalani yaitu H.Abdullah M Saleh dan rekan terkait barang Bukti 1 Unit Kendaraan roda empat yaitu Mobil Pajero Sport yang disita terkait kasus narkoba.Dan pihaknya taan kepada putusan hakim bahwa barbuk tersebut pihaknya serahkan kepada terdakwa dan terserah terdakwa untuk menyerahkan kepada pihak yang berhak.
“Pada intinya kami taat dan patuh terhadap Putusan hakim dan barbuk akan diserahkan ke para terdakwa dan terserah terdakwa mau menyerahkan kepada yang berhak, dan oleh terdakwa mobil Pajero diserahkan ke Qastalani asal mereka sewa, ” terang Dimas didampingi kasi Pidum Habibi SH,MH.