PN Tanjung Gelar Sidang Permohonan Pembubaran Travel Ibadah Haji

Sidang permohonanan pembubaran PT Nurza Tanjung yang diajukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tabalong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung, Selasa (22/10/2024).
Dalam sidang pembuktian ini, Tim JPN mengajukan alat bukti surat serta menghadirkan lima orang saksi dan dua orang Ahli. Adapun para saksi yang hadir pada sidang yakni orang-orang yang menggunakan jasa PT Nurza Tanjung untuk menjalani ibadah Umroh atau ibadah Haji.
Mereka merupakan korban melawan hukum dari PT Nurza Tanjung dan Atase Hukum di KBRI Riyadh, salah satunya adalah Dr Erianto. Sementara itu ahli yang dihadirkan yaitu Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dan Ahli dari Kementerian Agama RI.
Pengajuan permohonan pembubaran PT Nurza Tanjung diduga melakukan perbuatan melanggar kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, PT Nurza Tanjung memberangkatkan 98 jamaah Umrah hanya menggunakan Visa Transit.
Mereka tidak menggunakan Visa Umrah sebagaimana yang dijanjikan, sehingga 98 jamaah menjalani proses persidangan Komisi Administrasi di Arab Saudi. Selain itu PT Nurza Tanjung juga memberangkatkan 300 jemaah Haji dengan menggunakan Visa Ziarah.
Padahal PT. Nurza Tanjung tidak memiliki izin Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus (PIHK), akibatnya 300 jamaah Haji ditangkap oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi yang kemudian dibawa ke wilayah gurun pasir di Jeddah untuk dijauhkan dari wilayah haram karena tidak memiliki identitas Haji.
Sehingga berpotensi menimbulkan preseden yang buruk terhadap Pemerintah Indonesia dalam proses pelaksanaan Haji.
Permohonan pembubaran PT Nurza Tanjung oleh Tim JPN Kejaksaan Negeri Tabalong ini sesuai dengan Bab III Huruf a Ketentuan Umum Angka 1 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam penanganan keperdataan terhadap berkaitan dengan pertanggungjawaban keperdataan terhadap orang atau korporasi termasuk permohonan pemeriksaan dan/atau pembubaran perseroan terbatas serta Pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan.
“Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan”.