KPK Jelaskan Dalil Bantahan Terhadap Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor

Suasana sidang praperadilan. (dok.kakinews.id)
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait gugatan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, pada Selasa (5/11). Gugatan ini mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK.
Dalam sidang tersebut, KPK membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Sahbirin Noor. KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan bukti yang kuat.
” Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2000, mahkamah agung memberikan limitasi penegasan terhadap putusan, menyebutkan, ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan agama, para hakim pengadilan negeri, dan para hakim oengadilan agama, tidak menyerukan putusan dalam praperadilan kecuali dalam 1 hal, yaitu gugatan yang didasarkan bukti otentik, gugatan tentang hutang piutang, gugatan tentang sewa menyewa dengan persyaratan yang tepat.” terang perwakilan KPK.
KPK juga menyampaikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya pelanggaran hak-hak sah milik Sahbirin Noor.
Salah satu alasan utama yang disampaikan oleh KPK adalah bahwa gugatan praperadilan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat Sahbirin Noor sudah melarikan diri sejak penetapan status tersangkanya. KPK mengingatkan hakim bahwa hal ini termasuk dalam kategori in absentia, di mana proses hukum tetap berjalan meskipun tersangka tidak hadir atau melarikan diri.
Dalam penjelasannya, kuasa hukum KPK mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur tentang prosedur penetapan tersangka yang melarikan diri atau menghilang. Menurut SEMA tersebut, tindakan melarikan diri tidak membatalkan proses hukum yang tengah berlangsung, dan justru mempercepat penegakan hukum terhadap tersangka yang tidak dapat ditemukan.
Selain itu, KPK juga mengingatkan bahwa dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2000, Mahkamah Agung telah memberikan penegasan terkait putusan gugatan praperadilan. Hanya gugatan dengan dasar bukti yang otentik, seperti yang terkait dengan sengketa utang piutang atau sewa menyewa, yang dapat putusan dalam praperadilan. KPK menilai bahwa gugatan yang diajukan Sahbirin Noor tidak memenuhi syarat tersebut.
KPK menegaskan bahwa meskipun Sahbirin Noor tidak hadir dalam proses hukum ini, penyelidikan terhadapnya tetap sah dan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka yang melarikan diri tetap dapat diproses secara adil dan sesuai dengan aturan hukum yang ada.(drs)