Antisipasi Alihfungsi Lahan Pertanian , Pemko Banjarbaru Akan Lindungi Dengan Raperda

BANJARBARU – Pemko Banjarbaru sampaikan 3 buah Raperda
inisiatif Pemerintah di Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru pada Senin
(09/01/2023). Salahsatunya yakni Raperda terkait penyelenggaraan Pertanian dan
Perikanan di Kota Banjarbaru , agar tidak beralihfungsi menjadi area pemukiman
.
Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin yang hadir
didampingi Wakil Walikota Banjarbaru Wartono sampaikan 3 buah raperda di depan
anggota DPRD kota Banjarbaru. Raperda ini dianggap penting dan strategis dengan
pembangunan Kota Banjarbaru, serta penyesuaian dengan beberapa peraturan dan
Undang-undang dari pemerintah pusat.
Aditya sampaikan tiga Raperda , diantaranya Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan di Kota Banjarbaru.
Karena sektor ini dianggap memiliki peluang investasi yang besar, yang tentunya
akan meningkatkan kesejahteraan. Serta melindungi area pertanian agar tidak
beralih fungsi menjadi area pemukiman dan lain-lain.
Kemudian Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah terkait
dengan terbitnya UU no. 1 Tahun 2022. Di peraturan baru tersebut setiap daerah
perlu mengatur tentang Pajak dan Retribusi dalam satu Perda.
Kemudian terkait Pengelolaan Sampah di Kota Banjarbaru.
Menyambut ditetapkannya Kota Banjarbaru menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan
Selatan, telah terdata penambahan penduduk yang signifikan, tentunya volume
sampah pun meningkat. Sehingga perlu satu payung hukum pengelolaan sampah yang
komprehensif dari hulu ke hilir agar efektif dan efisien.
Aditya pun berharap agar Raperda inisiatif Pemko Banjarbaru
ini dapat segera ditetapkan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.
Kemudian dijadwalkan untuk pandangan umum setiap fraksi DPRD
kota Banjarbaru terkait Raperda ini, pada tanggal 16 Januari 2023 nanti.
(MC Bjb- Red)