KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan aliran uang dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Dalam pemeriksaan tersebut, Ketua DPRD Kuansing Juprizal mengaku tidak mengetahui soal uang yang disebut-sebut berada dalam amplop dan diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Juprizal diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Selain dirinya, KPK juga memeriksa Asisten I Sekda Kuansing Fahdiansyah serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan.

Usai pemeriksaan, Juprizal membantah mengetahui adanya uang yang diduga diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli.

“Enggak tahu saya,” kata Juprizal.

Ia juga membantah terlibat dalam proses pengumpulan uang tersebut.

“Tidak, tidak,” ujarnya.

Juprizal kembali mengaku tidak mengetahui ketika ditanya mengenai dugaan selisih uang sebesar 2.000 dolar Singapura dari dana yang sebelumnya disebut berkaitan dengan pihak Kementerian Kehutanan.

“Saya enggak tahu,” katanya.

Namun, pemeriksaan terhadap Juprizal menjadi penting karena sebelumnya KPK telah menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura darinya saat pemeriksaan sebagai saksi pada 8 Juli 2026.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan rangkaian dugaan pemberian uang dalam perkara yang tengah diusut, termasuk proses permohonan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

Dalam perkara ini, muncul pula dugaan adanya uang dalam amplop yang disebut telah dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman. KPK masih mendalami asal-usul, pihak yang mengumpulkan, serta tujuan pemberian uang tersebut.

Sorotan penyidik juga mengarah pada dugaan selisih nominal uang yang sebelumnya disebut mencapai 2.000 dolar Singapura. KPK pun membuka ruang untuk menggali keterangan pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian pemberian uang tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.

Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Kini, penyidik masih membongkar lebih jauh dugaan aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengumpulan, penyerahan, hingga pengembalian uang.

Keterangan Juprizal yang mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun tujuan uang tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik KPK dalam mengurai seluruh rangkaian perkara.