Berita Utama Hukum dan Kriminal

Eks Direktur Perseroda PT ADCL Balangan Didakwa Dugaan Korupsi Rp18,6 Miliar

Eks Direktur Perseroda PT ADCL Balangan Didakwa Dugaan Korupsi Rp18,6 Miliar

Banjarmasin – Persidangan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp18,6 miliar pada Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT Asabaru Daya Cipta Lestari Kabupaten Balangan. Terdakwa M. Reza Apriansyah selaku mantan Direktur PT ADCL telah digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada ( Selasa, (27/5/2025) siang tadi.

Persidangan terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Reza Adrianto SH, MH didampingi kedua anggotanya Feby D. SH.

Dalam dakwaannya JPU dari Kejaksaan Negeri Balangan menyampaikan bahwa dalam pengelolaan keuangan di Perseroda dengan nama PT Asabaru Daya Cipta Lestari Kabupaten Balangan ada dugaan korupsi. Perhitungan sementara dari BPKP Perwakilan Kalsel ada kerugian keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Balangan Nurachmansyah SH mengatakan bahwa dugaan perbuatan korupsi ini terkait dengan penyertaan modal dari Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar yaitu pada tahun 2022 dan tahun 2023 silam.

“Ada ditemukan kerugian negara mencapai Rp18,6 miliar lebih, diduga uang tersebut dipergunakan sebagian untuk kepentingan pribadi,” ujarnya saat ditemui usai sidang.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ernawaty SH mengatakan dalam perkara ini pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. “Kami tidak ajukan banding,” ucap Ernawaty SH singkat.

Kasus ini sendiri akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan mulai memanggil para saksi. Para saksi yang akan dihadirkan menurut JPU adalah para pejabat di lingkup Pemkab Balangan.

Terdakwa diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya penyidik Kejati Kalsel sudah menetapkan M. Reza Arpiansyah sebagai tersangka dugaan korupsi di perseroan daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari di Kabupaten Balangan. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023.

Dikatakan, pengeluaran dana operasional di perusahaan tersebut tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *