Terbukti Jual Kosmetik dan Minuman Tanpa Standar Kesehatan, Evi Tamala Divonis 6 Bulan Penjara

Banjarmasin. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup menyita waktu, akhir terungkap fakta dan dinilsi terbukti bersalah mengedarkan kosmestik dan minuman tidak memenuhi standar kesehatan akhirnya terdakwa Evi Tamala Sari warga Pekapuran Laut divonis 6 ( enam ) bulan penjara oleh hakim, saat sidang digelar Senin, ( 25/5/2025 ) kemarin.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Agus Akhyudi SH,MH didampingi kedua anggotanya Ariyas Dedy SH,MH dan Ne Kadek SH,MH, untuk JPU Masden SH dari Kejari Banjarmasin. Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa Evi ialah Joy Morris Siagian SH,MH.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai bahwa terdakwa Evi Tamala Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atau melawan hukum
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara sebelumnya terdakwa oleh JPU dituntut denda sebesar Rp.15 juta Subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan pihak terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dalam nota pembelaan meminta agar dibebaskan.
Untuk diketahui berawalnya anggota Kepolisian dari Polresta Banjarmasin yaitu diantaranya saksi MARTIN LEONARDO SIAGIAN, SH., MH. dan saksi MUHAMMAD RIDHO WARDHANA melihat produk kosmetik dan obat/salep yang dijual oleh akun VAY STORE BANJARMASIN melalui aplikasi Market Place Shopee.
Karena curiga produk yang dijual itu tidak memiliki izin edar, lalu untuk memastikannya, saksi MUHAMMAD RIDHO memesan produk Kosmetik berupa 2 (dua) buah Lipstik Lameila Velvet Lip Glaze dan produk obat gel berupa 2 (dua) buah Lumbar Spine Cooling Gel secara online melalui aplikasi Market Place Shopee ke akun VAY STORE BANJARMASIN dengan total pembayaran sebesar Rp. 40.200,
Setelah menerima barang-barang itu, anggota Kepolisian tersebut di atas kemudian berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak BPOM Banjarmasin sekaligus melakukan pemeriksaan barang-barang tersebut, setelah pihak dari BPOM Banjarmasin menyatakan barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Dan anggota Kepolisian melakukan penggeledahan toko milik terdakwa tersebut, dan beberapa saat kemudian ditemukan berbagai macam produk kosmetik antara lain
Eyebrow dengan merk Yurizumi sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan) buah;
Eyebrow dengan Tip Brow sebanyak 52 (lima puluh dua) buah;
Eyebrow dengan merk SVMY sebanyak 119 (seratus Sembilan belas) buah;
Eyebrow dengan merk D&M sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) buah;
Eyebrow dengan merk IBCCCNDC sebanyak 50 (lima puluh) buah;
Eyeliner dengan merk Lameila Pink sebanyak 57 (lima puluh tujuh) buah;
Eyeliner dengan merk Lameila Hitam sebanyak 48 (empat puluh delapan) buah;
Eyeliner dengan merk DN 14 sebanyak 72 (tujuh puluh dua) buah;
Eyebrow dengan merk Lameila sebanyak 104 (seratus empat) buah;
Eyebrow dengan merk Daegyan sebanyak 18 (delapan belas) buah;
Eyeliner dengan merk Lameila sebanyak 40 (empat puluh) buah;
Lipstik dengan merk Lameila sebanyak 1.457 (seribu empat ratus lima puluh tujuh) buah;
Lipstik dengan merk Cmaaduu sebanyak 333 (tiga ratus tiga pulub tiga) buah;
Lipstik dengan merk SVMY sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) buah;
Lipstik dengan merk D&M sebanyak 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) buah;
Lipstik dengan merk Kekemood sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) buah;
Lipstik dengan merk Mugeelen sebanyak 179 (seratus tujuh puluh sembilan) buah;
Lipstik dengan merk Capuvini sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) buah;
Lipstik dengan merk Cace sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima buah);
Lipstik dengan merk Lipmask sebanyak 47 (empat puluh tujuh) buah;
Lipstik dengan merk Dikalu sebanyak 40 (empat puluh) buah;
Lipstik dengan merk Cakaila sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) buah;
Lipstik dengan merk Kaka show sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah dan lain-lain.