Geledah Dinas PMD Batola, Jaksa Usut Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK

Kejaksaan Negeri Barito Kuala menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 65, Kecamatan Marabahan, pukul 10.30-15.00 WITA, pada Rabu (18/6/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor, mengatakan kegiatan penggeledahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Pihaknya mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran fasilitas Tim Penggerak PKK dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga pada Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2023/2024.
Giat ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Tanggal 17 Juni 2025.
“Bahwa kegiatan penggeledahan di Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Barito Kuala merupakan bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala untuk memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Barito Kuala serta menciptakan rasa keadilan di dalam masyarakat,” kata Mohammad Hamidun Noor ditemui wartawan, Rabu (18/6/2025).
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala melakukan penggeledahan terhadap empat ruangan pada Kantor Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Barito Kuala yaitu ruang Kepala Dinas, ruang Bendahara, ruang Sekretaris Dinas, dan ruang Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha.
“Membawa beberapa dokumen di Kantor Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Barito Kuala yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala,” tegasnya.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala, M. Widha Prayogi Saputra, S.H. dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala Mohammad Hamidun Noor, S.H.,M.H.
“Kami meminta agar masyarakat Kabupaten Barito Kuala berhati-hati apabila ada yang memanfaatkan keadaan dengan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Apabila ada agar segera menghubungi Customer Service Kejaksaan Negeri Barito Kuala di Nomor +6281347458788 atau bisa melaporkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang beralamat di Jl. Putri Junjung Buih No.1, Kel. Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan,” pesan Hamidun Noor.
Aktivis anti korupsi Kalsel dari LSM Komite Anti Korupsi Indonesia Kalsel (KAKI KALSEL), H Akhmad Husaini, mendukung atas pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan Kejari Batola di Dinas PMD Batola, Rabu (18/6/2025).
Dukungan tersebut disampaikan aktivis anti korupsi, H Akhmad Husaini setelah mendapatkan informasi tentang langkah tegas Kejari Batola yang menggeledah Dinas PMD Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Langkah Kejari Batola yang berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi, beber H Ahmad Husaini, perlu mendapat dukungan masyarakat termasuk para aktivis anti korupsi.
“Kami mendukung langkah tegas Kejari Batola dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas PMD Batola. Sebaiknya dalam waktu cepat juga menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini,” tegas pria yang akrab disapa Haji Usai ini.