BPKPAD Balangan Respons Positif Arahan KPK terkait Izin Tambang Galian C

Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Darah (BPKPAD) Balangan, Kalimantan Selatan menanggapi positif arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kelengkapan perizinan galian C oleh perusahaan pertambangan untuk mengantisipasi korupsi.
“Terkait dorongan atau arahan dari KPK tersebut, kita telah melakukan verifikasi data perusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang memiliki izin usaha bangunan di Balangan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Balangan Fakhrianto di Paringin, Kamis (19/6/2025).
Fakhrianto melanjutkan, serta mengeluarkan serat edaran Bupati Balangan nomor 900/0436/BPKAD-BLG/2024 tentang kewajiban seluruh perusahaan kontraktor rekanan proyek pembangunan fisik yang dibiayai oleh APBD.
Fakhrianto menekankan, pihaknya sudah menyampaikan data perusahaan pertambangan MBLB di Balangan yang memiliki izin usaha bangunan pada rapat koordinasi dengan KPK RI beberapa waktu lalu.
Kepala BPKAD Balangan menuturkan, data perusahaan pertambangan MBLB yang memiliki Izin Usaha Pertambanhan (IUP) sudah diverifikasi melalui Dinas ESDM Kalsel dan terdata ada dua perusahaan yang memiliki IUP dan telah melakukan kewajibannya.
Dua perusahaan tersebut ujar Fakhri, yaitu PT Bumi Alam Seraya beralamat di Desa Muara Ilung Kecamatan Paringin dan PT Adiraja Bornei Mandiri di Desa Muara Jaya Baramban dan Bihara Hilir Kecamatan Awayan.
Dalam surat tersebut tambah Fakhrianto, seluruh perusahaan kontraktor rekanan proyek pembangunan fisik yang dibiayai oleh APBD wajib menggunakan bahan MBLB berizin dan patuh pajak.
“Jika tidak maka saat pencairan tagihan pajaknya akan dipotong pajak MBLB,” imbuhnya.
Selain itu, dalam surat edaran juga menyebutkan ketentuan kewajiban tersebut dimasukkan dalam klausul kontrak pengadaan barang dan jasa (PBJ) sehingga menjadi komitmen bersama.
Fakhri menegaskan karena ini imbauan KPK RI, tentunya harus menjadi perhatian perusahaan kontraktor rekanan proyek fisik agar bisa mematuhinya dan untuk pengelola MBLB yang belum berizin agar melengkapi izin perusahaannya.
Diketahui rekomendasi KPK RI ke Kalimantan Selatan No B/8912/KSP-00/70-74/06/2023 tertanggal 23 November 2023 perihal tindak lanjut penataan pengelolaan pertambangan MBLB di wilayah Kalimantan Selatan dan Surat KPK RI ke Setda Nomor B/3349/KSP-00/70-74/06/2024 perihal rapat koordinasi rencana aksi penataan pertambangan MBLB di wilayah Kalimantan Selatan. (Antara)