Pemkab Balangan

Permudah Akses Informasi dan Dokumentasi Hukum, DPRD Balangan Bikin Inovasi JDIH

Permudah Akses Informasi dan Dokumentasi Hukum, DPRD Balangan Bikin Inovasi JDIH

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menerapkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat akses terhadap informasi dan dokumentasi hukum secara langkap dan akurat.

Sekretariat DPRD Kab Balangan Tamrin, mengatakan, penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan belum terlaksana dengan optimal yang dapat dilihat dari tidak tersedianya wadah pencarian dan penemuan kembali produk hukum. Padahal, produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD ini harus dijaga dengan baik dan diketahui oleh masyarakat luas, sehingga tercapai pelayanan publik.

“Untuk itu, diperlukan sebuah wadah untuk menyampaikan informasi hukum terkait proses pembahasan Raperda menjadi Perda guna memudahkan masyarakat dalam mengawasi bagaimana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tersebut yaitu dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Balangan,” ujar Thamrin di Balangan, pada Rabu (18/6/2025)

Menurut Thamrin, banyak sekali dokumen produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Balangan seperti Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Persetujuan Bersama DPRD dan lain sebagainya.

Produk-produk hukum daerah ini hanya dihasilkan oleh DPRD yang membedakan. dengan produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah.

Inovator JDIH, Miliyanti, menambahkan, ada beberapa solusi alternatif yang dapat dilaksanakan terkait masalah tersebut yaitu penyebarluasan produk hukum melalui media sosial atau dengan membangun sebuah Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum melalui media website.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat kerja seluruh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan, disepakatilah untuk melakukan pembaharuan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum dalam rangka penyebarluasan informasi produk hukum daerah dengan membangun sebuah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) daerah melalui media website yang terhubung dengan JDIH Nasional.

“Sebelumnya dokumentasi dan informasi hukum yang ada Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan hanya dapat diakses secara manual di Sub Bagian Kajian Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan,” ungkapnya.

Hal ini tentunya tidak dapat memberikan pelayanan dalam mengakses dokumen dan informasi hukum secara maksimal karena. hanya terbatas pada jam kerja. Dokumen-dokumen hukum yang lama juga tidak terjaga dengan baik karena kurangnya sarana untuk menyimpan dokumen hukum tersebut.

“Setelah diterapkannya inovasi JDIH DPRD Kabupaten Balangan, seluruh dokumentasi dan informasi tentang produk hukum di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan dapat diakses dengan mudah kapanpun dan dimanapun berada, kini penyebarluasan informasi produk hukum daerah dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.

la menjelaskan, keunggulan JDIH DPRD Kabupaten Balangan ini menyediakan berbagai dokumen dan informasi produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Balangan yang tentunya berbeda dengan JDIH pada pemerintah daerah pada umumnya.

Secara umum Jaringan Dokumetasi Informasi Hukum (JDIH) yang berisikan dokumentasi dan informasi hukum peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, monografi, artikel/majalah hukum dan secara khusus berisikan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Persetujuan Bersama DPRD serta dokumen hukum lainnya yang dapat diakses masyarakat secara cepat dan mudah tanpa terbatas waktu dan tempat.

Pada tahun 2024 menurutnya, JDIH difokuskan untuk meaktifkan fitur yang ada tersedia pada JDIH, yakni fitur berita yang sebelumnya ada namun belum pernah diisi,

Fitur berita ini memuat berita pelaksanaan kegiatan dan dokumentasi rapat Bapemperda dan Pansus DPRD Kabupaten Balangan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.

“Melalui fitur ini masyarakat bisa mengetahui dan mengawasi bagaimana Rancangan Peraturan Daerah berproses hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *