Berita Utama Hukum dan Kriminal

Sidang Kasus Penipuan Batu Bara, Terdakwa Richard Arif Muliadi Diduga Kabur

Sidang Kasus Penipuan Batu Bara, Terdakwa Richard Arif Muliadi Diduga Kabur

Saudara Richard Arif Muliadi sidang di PN Banjarmasin sebagai Terdakwa Penipuan Batubara ( Foto : Dokumentasi Kaki News]

KAKI.News, BANJARMASIN — Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan batu bara dengan terdakwa Richard Arif Muliadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (30/10/2025).

Namun, sidang yang beragenda pemeriksaan terhadap Richard kembali terganggu karena terdakwa tidak dapat dihadirkan ke persidangan.

Salah satu pihak yang hadir dalam persidangan, dr. Andri Prihandono, menyampaikan bahwa majelis hakim sempat menanyakan ketidakhadiran terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“JPU menjelaskan bahwa saudara Richard sudah check-out dari hotel tempatnya menginap, dan ketika dihubungi nomor ponselnya sudah tidak aktif.
Diduga ia mengetahui rencana majelis hakim untuk menempatkannya ke rumah tahanan, sehingga memilih melarikan diri,” ujar Andri usai persidangan.

Menurutnya, sidang sempat ditunda hingga Jumat (31/10), namun hingga pukul 14.00 WITA, terdakwa tidak juga bisa dihadirkan. “Hal ini jelas mencederai proses hukum. Terdakwa seolah mempermainkan sistem peradilan,” tambahnya.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel H Akhmat Husaini SH MA
, juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran terdakwa untuk kedua kalinya.
“Sejak status tahanan rumah ditetapkan, saudara Richard tidak pernah benar-benar berada di tempat penahanan. Ia malah bebas bepergian, bahkan ke Jakarta. Kami memiliki bukti berupa manifes penerbangan, video, dan foto,” ungkap Husaini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagai bentuk desakan agar terdakwa menghormati proses hukum.
“Faktanya, kini dia malah menginap di hotel dan melarikan diri. Ini jelas bentuk pelecehan terhadap hukum. Kami mendesak agar JPU segera menetapkan Richard Arif Muliadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas aktivis antikorupsi yang kerap beraksi di Mabes Polri Kejagung hingga KPK Jakarta ini.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama perdagangan batu bara yang menimbulkan kerugian besar bagi sejumlah pihak.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *