BERITA UTAMA Hukum

Dituduh Gelapkan Dana, Mantan Karyawan PT PLJ Ajukan Gugatan Balik ke Pengadilan

Dituduh Gelapkan Dana, Mantan Karyawan PT PLJ Ajukan Gugatan Balik ke Pengadilan

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Priyoga SE, SH & Partners, Antonius Dedy Susetyo saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan (Foto : istimewa)

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Lantaran merasa tidak melakukan tindak pidana sesuai tuduhan perusahaan PT. Panggang Lestari Jaya ( PLJ ) seorang mantan karyawan EY melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Gugatan diajukkan oleh seorang mantan karyawan dari perusahaan PT Panggang Lestari Jaya, berinisial EY di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Disayangkan sidang perdana yang seharusnya sesuai jadwal sidang dilaksanakan pada Selasa (18/11/2025), namun belum bisa terlaksana karena beberapa pihak tergugat belum hadir.

Dalam petitumnya, penggugat meminta agar Majelis Hakim mengabulkan gugatannya seluruhnya, kemudian menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Kemudian juga memerintahkan kepada tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 197.200.000 atas tidak dibayarkannya gaji selama dipekerjakan namun sudah diberhentikan dari perusahaan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 dan pembayaran kerugian Immateriil sebesar Rp 10 M akibat tekanan psikologis dan mental selama ini.

Tidak kalah penting, penggugat juga meminta menangguhkan proses pidana atas Laporan Kepolisian tanggal 13 Desember 2023 dengan Nomor Laporan : LP/B/160/XII/2023/SPKT/POLDA KALSEL sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan nilai kerugian/selisih keuangan perusahaan yang telah disepakati bersama atas dasar kesepakatan dengan bukti serah terima aset milik Penggugat kepada Tergugat.

Berikutnya menyatakan bahwa Laporan Kepolisian tanggal 13 Desember 2023 dengan Nomor Laporan : LP/B/160/XII/2023/SPKT/POLDA KALSEL merupakan perkara hukum perdata dan bukan ranah hukum pidana.

Serta menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya Banding dan Kasasi.

Penasihat Hukum penggugat, Antonius Dedy Susetyo SH menerangkan bahwa awal mulanya gugatan ini dilakukan karena kliennya awalnya dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan sekitar Rp 960 juta pada tahun 2020.

Kemudian EY yang bekerja sebagai kasir ini pun beritikad baik mengganti kerugian tersebut, dengan menyerahkan 2 buah sertifikat rumah dan ditaksir mencapai Rp 1 M.

Namun kemudian pada tahun 2022, pihak perusahaan melakukan somasi seraya mengatakan bahwa masih ada kerugian sebesar Rp 9,1 M yang harus dibayar.

Kemudian pada 2023, EY pun dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel hingga kemudian pada November 2024 ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara penggelapan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dedy pun menilai bahwa penetapan tersangka kepada EY ini sangatlah prematur, karena menurutnya tidak didasari dengan alat bukti yang kuat.

Bahkan Dedy meyakini bahwa perkara ini lebih cenderung bukanlah ke pidana, namun lebih kepada perkara perdata.

“Kan sebelumnya sudah diselesaikan dan diganti rugi dengan 2 buah sertifikat rumah. Harusnya ini perdata dan bukan pidana, makanya kami melakukan gugatan,” ujarnya, Selasa (18/11/2025) siang.

Dedy juga menduga kerugian lebih dari Rp 9 M yang ditudingkan kepada EY, adalah perbuatan yang dilakukan oleh pengurus dan petinggi di perusahaan.

“Tidak mungkin hanya seorang kasir bida mengeluarkan uang sebesar itu, tentunya tidak mungkin tanpa izin dari level di atasnya,” bebernya.

Dedy menambahkan bahwa tudingan adanya kerugian lebih dari Rp 9 M oleh tergugat, hanya sekadar berdasarkan catatan per tahun saja namun bukanlah secara rinci.

Kemudian di sisi lain, Dedy juga menyoroti penetapan tersangka terhadap EY yang menurutnya janggal, karena setelah 1 tahun bergulir namun prosesnya masih jalan ditempat dan tidak ada Tahap II.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *