2 Saksi Ini Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi RPTKA, KPK Beri Ultimatum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada dua saksi kasus dugaan korupsi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pasalnya, kedua saksi tersebut mangkir dari pemeriksaan KPK pada hari ini, Jumat (5/12/2025).
Informasi yang dihimpun kakinews.id, kedua saksi itu adalah karyawan swasta atau agen TKA, Ulya Fithra Asmar, dan pihak swasta, M. Indra Syahputra.
“KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“[Pemeriksaan diperlukan] guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” imbuh Budi.
Saat ini, KPK mendalami aturan atau regulasi yang mendasari agen TKA bisa mendapatkan badge/ID khusus dari Kemnaker sehingga dapat mewakili perusahaan pengguna TKA untuk mengurus RPTKA.
Maka untuk mendalami itu, KPK pada Senin (1/12/2025) lalu memeriksa Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2016-2020, Maruli Hasoloan.
Dalam kasus ini telah menyeret Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto; dan eks Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto sebagai tersangka.
Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.
Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

