Mengapa KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Biskuit Program Stunting?
Sejak 17 Juli 2025 lalu mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa biskuit balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah stunting, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menetapkan tersangka. Mengapa?
Gelar perkara korupsi yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2016-2020 in pun sudah dilakukan KPK. Lagi-lagi KPK belum juga menyeret siapa pelakunya.
Kabar yang didapatkan kakinews.id, kahwa KPK saat ini masih mencari bentuk fisik dari makanan tambahan bayi dan balita yang diduga dikorup. Sejauh ini, penyidik cuma mengantongi resepnya.
“Jadinya tantangan bagi kita, untuk menemukan barangnya apa, karena kita kalau dari resepnya kita punya, dapat gitu ya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Senin (8/12/2025).
Menurut Asep, dugaan rasuah dalam pengadaan makanan bayi dan balita ini masih pada tahap penyelidikan. KPK berharap penyelidik bisa menemukan barang bukti itu. “Ya mudah-mudahan lah ada yang ngasih biskuitnya itu. Tapi itu sih kita sangat berharap sih ada biskuitnya,” jelas Asep.
Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan baru. Dugaan rasuah terjadi di Kementerian Kesehatan. “Masih lidik,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025)
Kasus dugaan rasuah diduga terjadi pada beberapa tahun silam. Proyeknya terkait pengadaan makanan untuk bayi dan ibu hamil. “Clue-nya adalah makanan bayi dan ibu hamil,” pungkas Asep.
Modus operandi
Modus di kasus ini adalah pelaku mengurangi kandungan nutrisi penting dalam produk makanan, seperti biskuit atau susu, yang seharusnya kaya gizi. Unsur-unsur penting diganti dengan bahan yang lebih murah, seperti memperbanyak kandungan gula dan tepung, yang tidak efektif untuk mencegah stunting.
Lalu adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) dalam proses pengadaan barang/jasa, sehingga anggaran yang dikeluarkan lebih besar dari nilai pasar yang sebenarnya.
Sementara pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan program memiliki kepentingan pribadi dalam menentukan penyedia barang/jasa, yang mengarah pada penunjukan perusahaan terafiliasi tanpa melalui proses tender yang adil.
Penyelewengan juga bisa terjadi di tingkat distribusi, di mana sebagian jatah makanan tambahan tidak sampai ke penerima yang berhak atau adanya pemotongan dana operasional di lapangan.
Manipulasi data jumlah penerima bantuan untuk mengklaim alokasi dana atau barang yang lebih besar dari yang sebenarnya dibutuhkan atau disalurkan.
Sebagai catatan bahwa dugaan korupsi dalam program PMT dianggap sebagai kejahatan serius karena secara langsung menghambat upaya pemerintah dalam menurunkan angka stunting dan berdampak negatif pada kesehatan kelompok rentan, yaitu balita dan ibu hamil.
Pun, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan PMT di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk periode tahun 2016-2020 dengan fokus pada modus-modus ini.

