BERITA UTAMA Hukum

Windu Aji Bebas dari TPPU, Kejagung Didesak Ambil Alih Korupsi Tambang Blok Mandiodo

Windu Aji Bebas dari TPPU, Kejagung Didesak Ambil Alih Korupsi Tambang Blok Mandiodo

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Intervensi dari Kejagung sangat dibutuhkan agar proses hukumnya berjalan lebih cepat dan dapat menjerat pihak lain yang terlibat. Pengambilalihan perkara oleh Kejagung juga akan mempercepat penuntasan kasus yang sudah mencuat sejak 2022 tersebut.

“Jelas-jelas bukti sudah nyata kuat dan meyakinkan sebagaimana penyataan seorang saksi dalam persidangan,” kata Ketua Perhimpunan Aktivis Hukum Sulawesi Tenggara (PAHI-Sultra) Irsan, Jumat (5/12/2025) lalu.

Tercatat bahwa hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra baru menyeret 13 tersangka. Namun diduga masih ada pihak yang belum tersentuh hukum.

“Kami mendesak Kejagung RI harus segera mengambil alih kasus tersebut, dan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Di lain sisi, PAHI-Sultra meminta penyelidikan diperluas hingga menyasar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berikut daftar inisial dari 13 tersangka:

  1. GM PT Antam Konawe Utara inisial HA
  2. Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL
  3. Direktur PT LAM inisial OS
  4. Pemilik PT LAM inisial WAS
  5. Dirut PT KKP inisial AA
  6. Kepala Geologi Kementerian ESDM inisial SM
  7. Evaluator RKAB Kementrian ESDM inisial EBT
  8. Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
  9. Eks Dirjend Minerba Kementrian ESDM inisial RJ
  10. Sub Koordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
  11. Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AM
  12. Direktur PT Tristaco inisial RT
  13. Amel (tersangka penghalangan penyidikan)

Tersangkakan Tan Lie Pin!

Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin alias Lily Salim tersorot di kasus ini. Catatan kakinews.id, bahwa Lily Salim sempat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sebagai saksi.

Kasi Penkum Kejati Sultra Dodi saat itu sempat menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut Lily Salim.

Adapun Lily Salim diduga terlibat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal ke rekening dua orang office boy dari PT LAM atas nama Supriono dan Opah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ruslan sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Lily. “TL (Lili Salim) sudah diperiksa, tergantung tim saja,” kata Ruslan.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Muhammad Ilham juga menyatakan bahwa Lily masih menyandang status sebagai saksi di kasus ini. “Masih dalam tahap pemeriksaan dengan status sebagai saksi,” katanya.

Menurut Ilham pemeriksaan tersebut untuk kepentingan pemberkasan perkara TPPU. “lya ini terkait perkara TPPUnya,” tegasnya.

Sementara Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan menyatakan akan mencari informasi dugaan keterlibatan Lily di kasus tersebut ke bidang Pidana Khusus (Pidsus). “Saya belum ada data terkait ini. Saya cari info dulu ke bidang Pidsus,” kata Ade kepada kakinews.id pekan lalu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *