Kabur Tak Menyelamatkan: Kasi Datun Kejari HSU Berakhir di KPK, Kini “Dikuliti”
Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025) (Foto: Kakinews.id)
Kakinews.id – omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima penyerahan tersangka Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dari Kejaksaan Agung. Tri Taruna sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyerahan tersebut langsung diikuti dengan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Benar, yang bersangkutan sudah diserahkan oleh Kejaksaan Agung dan saat ini langsung dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Menurut Budi, langkah ini mencerminkan soliditas dan koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ini merupakan bentuk sinergi dan saling dukung antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025, yang menjadi OTT ke-11 sepanjang tahun ini. Sehari berselang, KPK mengumumkan enam orang diamankan, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kasi Intelijen Asis Budianto.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Albertinus Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Namun, saat penahanan dilakukan, Tri Taruna belum berhasil diamankan karena melarikan diri saat OTT berlangsung. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan jajaran kejaksaan di tingkat atas serta melakukan penelusuran ke lingkungan keluarga tersangka.
“Kami berkoordinasi secara berjenjang, termasuk dengan Kejaksaan Tinggi. Kami juga menelusuri kemungkinan keberadaan yang bersangkutan melalui keluarga maupun pihak terdekatnya,” kata Asep.
Ia menegaskan, KPK tidak akan menghentikan pencarian dan siap menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) apabila upaya pelacakan tidak membuahkan hasil.
“Jika dalam proses pencarian tidak ditemukan, tentu akan kami terbitkan DPO,” tandasnya.

