Tahun Kelam Korupsi 2025: Kejagung Buru Pelaku, Negara Tekor Triliunan
Kejaksaan Agung (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Kejaksaan Agung membeberkan empat perkara korupsi bernilai jumbo yang berhasil diungkap sepanjang 2025. Kasus-kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan triliun rupiah dan kini seluruhnya telah masuk tahap penuntutan.
Laporan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam paparan akhir tahun di Gedung Puspenkum, Rabu (31/12/2025).
Perkara terbesar terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola produk minyak dan penyaluran subsidi energi periode 2018–2023. “Kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp285 triliun. Kami pastikan proses hukumnya akan dibawa sampai tuntas,” ujar Anang.
Kasus kedua menyoroti program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Mantan Menteri Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. “Ini adalah pelajaran penting bahwa program strategis sekalipun harus transparan dan akuntabel,” ucap Anang menegaskan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Selanjutnya, dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh empat bank pelat merah dan bank pembangunan daerah kepada PT Sritex Tbk beserta anak usahanya turut menyeret angka kerugian sebesar Rp1,35 triliun. “Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kepentingan negara dan rakyat harus di atas segalanya,” tegasnya.
Perkara terakhir berkaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan sejak 2015. Mantan Mendag Tom Lembong sempat menjadi tersangka sebelum akhirnya mendapatkan abolisi. “Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp578 miliar,” tuturnya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Pancasila, Deni Mulyawan, menilai langkah Kejagung sudah berada di jalur yang benar. “Empat perkara tersebut menunjukkan Kejagung mulai menyasar sektor-sektor yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Publik menunggu bagaimana pengadilan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dihukum,” kata Deni.
Selain empat kasus tersebut, Anang juga memaparkan kinerja penindakan sepanjang 2025 di Bidang Tindak Pidana Khusus. Sebanyak 2.658 penyelidikan, 2.399 penyidikan, 2.540 penuntutan, dan 2.247 eksekusi berhasil diselesaikan. Pemulihan keuangan negara mencapai Rp24,7 triliun serta bersumber dari berbagai mata uang asing.
Ia turut menyoroti kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Bidang Pidsus yang mencapai lebih dari Rp19,1 triliun. “Kami terus memperkuat penindakan, tapi juga memastikan pemulihan kerugian negara menjadi prioritas. Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan uang rakyat,” ujar Anang.
Pengamat kebijakan publik, Rahayu Setianingsih, berharap Kejagung menjaga konsistensi. “Publik butuh bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya gembar-gembor. Transparansi proses dan hasil persidangan nanti akan menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Kejagung menegaskan bahwa seluruh penanganan kasus akan terus dikawal hingga ada putusan inkrah. Publik dipastikan dapat mengikuti perkembangan proses penuntutan secara terbuka.

