Terdakwa Samsul divonis 13 Tahun Penjara, sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis, (8/1/2026)(Foto : Istimewa)

KAKINEWS.ID, Banjarmasin – Setelah mengadakan musyawarah antar majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim SH,MH akhirnya pelaku pembunuhan terhadap korban Muhammad Rajib di TKP kampung Ampera Teluk Tiram, Banjarmasin Terdakwa Samsul divonis 13 Tahun Penjara, sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis, (8/1/2026).

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai bahwa terdakwa Samsul telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum atau terbukti telah menganiaya korban M.Rajib hingga tewas.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang dihadiri Mardiansyah SH dari Kejari Banjarmasin yaitu menuntut Terdakwa Samsul selama 16 tahun penjara.

Setelah mendengarkan pembacaan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim disaat persidangan tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dari LBH menerimanya beda oleh JPU masih pikir-pikir dan minta waktu selama sepekan, terhadap putusan akan dilaporkan dulu ke atasannya.

“Terhadap putusan Kami pikir-pikir dulu, dan akan memberitahukan dulu ke atasan, ” ucap JPU Mardiansyah.

Untuk diketahui perkara pembunuhan ini terjadi pada pertengahan Agustus lalu di atas Jembatan Kayu, Jalan Ampera I Ujung, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Jumat (15/11/2025) sekitar pukul 20.05 WITA di atas Jembatan Kayu, Jalan Ampera I Ujung, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Berdasarkan uraian dakwaan, terdakwa menyerang dua korban menggunakan sebilah parang sepanjang 56 sentimeter.

Sebelum kejadian, terdakwa dan korban disebut terlibat adu mulut. Setelah itu terdakwa pulang lalu mengambil senjata tajam.

Kemudian terdakwa kembali ke lokasi, setelah sempat mengonsumsi minuman keras hingga mabuk. Setibanya di lokasi, terdakwa langsung menyerang korban Muhammad Rajib dengan tebasan berulang.

Serangan serupa juga dilakukan terdakwa kepada korban Apri, yang mencoba melerai dan merebut senjata dari tangannya.

Aksi tersebut baru berhenti setelah warga mendatangi lokasi dan melerai. Terdakwa kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Korban pun mengalami sejumlah luka akibat benda tajam pada bagian kepala dan punggung hingga dinyatakan meninggal dunia.