
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai US$530.000 atau sekitar Rp9,4 miliar dari seorang saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan uang dalam bentuk valuta asing itu diserahkan saksi saat menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal, dana tersebut diduga berasal dari wajib pajak dan kini menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap aliran uang serta pihak-pihak yang terlibat.
“Pengembalian uang tersebut akan didalami lebih lanjut, terutama untuk menelusuri asal-usul dana dan kaitannya dengan dugaan pemberian suap dalam perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/8/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit. PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar.

Hasil pemeriksaan pajak menetapkan nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar setelah dilakukan koreksi fiskal. Namun, untuk melancarkan proses pencairan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang suap sekitar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai peran masing-masing.
Pengembalian uang Rp9,4 miliar itu memperkuat dugaan bahwa praktik suap dalam kasus ini tidak berhenti pada transaksi yang terungkap saat OTT. KPK kini menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang lebih besar serta keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi restitusi pajak tersebut.







