BERITA UTAMA POLITIK

Komika Dikritik, Bukan Dipidanakan: DPR Ingatkan Laporan ke Polisi Bisa Membungkam Demokrasi

Komika Dikritik, Bukan Dipidanakan: DPR Ingatkan Laporan ke Polisi Bisa Membungkam Demokrasi

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdullah (Foto: Ist/Antara)

Jakarta, Kakinews.id – Pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea memantik perhatian kalangan parlemen. Dari Senayan, suara pembelaan terhadap ruang kritik publik melalui seni pun mengemuka.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdullah, menilai ekspresi kritik yang dibungkus dalam komedi merupakan praktik lumrah dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan, kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, termasuk ketika disampaikan lewat seni pertunjukan, sepanjang tidak melampaui batas etika.

Menurut Abdullah, karya komedi tidak semestinya langsung ditarik ke wilayah pidana hanya karena memicu perbedaan pandangan. Ia berpandangan, respons yang proporsional atas ketidaksepakatan terhadap sebuah karya adalah kritik balik, bukan pelaporan hukum. Pendekatan dialog dinilai lebih sehat bagi iklim demokrasi.

Meski demikian, Abdullah tetap mengingatkan agar para seniman dan komika berhati-hati dalam menyampaikan pesan, terutama ketika menyasar pemerintah atau pejabat publik. Kebebasan berekspresi, kata dia, harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan kesantunan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tak perlu.

“Demokrasi akan tumbuh kuat jika kritik disampaikan secara santun dan bertanggung jawab. Konstitusi menjamin kebebasan itu, namun etika tetap menjadi rambu yang tak boleh diabaikan,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, Pandji dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam laporan itu, Pandji disangkakan melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Pelapor menyerahkan barang bukti berupa rekaman penampilan stand up comedy Pandji dalam pertunjukan Mens Rea sebagai dasar aduan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *