Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia namun diduga tidak menjalankan kewajiban perpajakan. Ironisnya, perusahaan tersebut diketahui memiliki omzet hingga Rp4 triliun per tahun.

Menurut Purbaya, perusahaan itu diduga menghindari pajak dengan cara melakukan transaksi penjualan langsung kepada pembeli di dalam negeri secara tunai. Skema tersebut digunakan untuk menghindari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Praktik serupa, kata dia, juga ditemukan pada sejumlah perusahaan di sektor bahan bangunan.

“Kalau ditelusuri, masih banyak industri liar yang tidak tersentuh pajak. Yang saya tahu bergerak di baja dan bahan bangunan. Pemiliknya dari China, perusahaannya ada di sini, seluruh pengelolanya orang China dan bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, pemerintah sebenarnya telah mengantongi identitas lengkap perusahaan-perusahaan tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya disebut memiliki nama yang cukup dikenal di pasar domestik.

Meski demikian, Purbaya menyatakan penindakan tidak serta-merta dilakukan. Pemerintah memilih menunggu momentum yang tepat sebelum mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. “Nanti akan kita tindak dengan cepat. Ada perusahaan baja, ada perusahaan bangunan. Jumlahnya banyak. Yang membuat heran, ada perusahaan asing yang namanya cukup familiar tapi bisa beroperasi tanpa patuh pajak,” ujarnya.

Upaya penertiban ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara, menyusul kinerja penerimaan pajak sepanjang 2025 yang tercatat meleset dari target.

Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target APBN yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun. Kontribusi tersebut berasal dari PPh badan sebesar Rp321,4 triliun; PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 sebesar Rp248,2 triliun; PPh final dan PPh Pasal 26 sebesar Rp345,7 triliun; serta penerimaan PPN dan PPnBM yang mencapai Rp790,2 triliun.