BERITA UTAMA KPK RI

KPK Siap Jebloskan Yaqut ke Tahanan: Skandal Korupsi Kuota Haji Didorong Segera ke Pengadilan

KPK Siap Jebloskan Yaqut ke Tahanan: Skandal Korupsi Kuota Haji Didorong Segera ke Pengadilan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok Kakinews.id/Antara)

Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera dilakukan setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK menegaskan tidak akan membiarkan perkara strategis ini berlarut-larut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penahanan menjadi prioritas utama agar proses hukum berjalan cepat dan berujung pada persidangan.

“Terkait penahanan nanti akan kami update. Prinsipnya, secepatnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

KPK menilai percepatan penahanan diperlukan untuk menjaga efektivitas penyidikan sekaligus menutup celah potensi penghambatan proses hukum.

“KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif dan segera masuk tahap persidangan,” tegasnya.

Kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah, yang seharusnya digunakan untuk memangkas antrean panjang calon haji.

Berdasarkan ketentuan resmi, tambahan kuota tersebut wajib dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota itu diduga justru dibagi secara tidak sah dengan skema 50:50, sebuah pelanggaran serius yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak swasta yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ratusan penyedia jasa travel juga ikut diseret dalam pemeriksaan, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.

KPK menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ini akan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Publik diminta bersabar menunggu langkah lanjutan penyidik, termasuk waktu penahanan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *