Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan ini menunjukkan KPK tidak ragu menindak dugaan korupsi meski melibatkan kebijakan strategis dan pejabat tinggi negara.

“Kami mengapresiasi KPK yang berani dan tegas mengungkap dugaan korupsi kuota haji. Ini sinyal kuat bahwa hukum harus berdiri di atas kepentingan apa pun, termasuk atas nama ibadah dan jabatan. Kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan,” ujar Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, praktik pengelolaan kuota haji yang diduga melanggar aturan telah mencederai rasa keadilan jemaah dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah sangat besar. Karena itu, KAKI mendesak KPK transparan dan konsisten agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi tata kelola haji ke depan.

Adapun KPK secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, serta juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas menandai eskalasi serius penyidikan perkara kuota haji 2024, yang diduga melibatkan pelanggaran pembagian kuota, aliran setoran dari travel haji, serta potensi kerugian negara yang ditaksir melampaui Rp1 triliun.