“Akan Diteliti”, Kata Kajati Sumut Saat Dugaan Korupsi Proyek Alkes RSU Haji Medan Rp3,4 M Mencuat
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar (Foto: Ist)
Medan, Kakinews.id – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari sektor pelayanan kesehatan di Sumatera Utara. Kali ini, sorotan mengarah pada dua paket pengadaan alat kesehatan di RSU Haji Medan yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) karena diduga sarat praktik penggelembungan anggaran bernilai miliaran rupiah.
Laporan resmi tersebut telah masuk ke Kejati Sumut dan kini berada dalam tahap awal penelaahan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan pihaknya menerima laporan dimaksud dan memastikan akan melakukan kajian awal.
“Terkait laporan ini akan kita teliti sejauh mana kebenarannya,” kata Harli Siregar kepada Kakinews.id, Jumat (9/1/2026).
Dugaan korupsi ini dilaporkan oleh Lembaga Gerakan Rakyat Azas Keadilan Sumatera Utara (Gerak Sumut) melalui surat resmi bernomor 77/LSM GERAK-M/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Surat tersebut telah diterima secara administratif melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.
Ketua Investigasi DPD LSM Gerak Sumut, R Sirait, menegaskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi seluruh prosedur formal dan kini tinggal menunggu sikap tegas aparat penegak hukum.
“Surat laporan sudah resmi masuk melalui PTSP Kejati Sumut. Sekarang publik menunggu, apakah penegakan hukum berani berjalan atau justru mandek,” ujar Sirait di Medan, Kamis (8/1/2026).
Dalam laporannya, Gerak Sumut membeberkan dua proyek pengadaan alat kesehatan di RSU Haji Medan yang dikerjakan oleh PT MC pada tahun anggaran 2024. Proyek pertama adalah pengadaan mesin Anesthesi Galaxy (Set A.7) dengan nilai Rp1.535.860.000, dan proyek kedua berupa Ventilator HFO Leoni Plus (Set A.2) senilai Rp1.899.578.000.
Jika digabungkan, nilai kedua paket tersebut mencapai lebih dari Rp3,4 miliar. Angka ini dinilai janggal karena diduga mengalami pembengkakan harga yang signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Nilainya sangat besar dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan harga pasar. Negara bisa dirugikan cukup serius,” kata Sirait, sembari menyebut PT MC beralamat di Jalan Pahlawan No. 85 Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Hasil penelusuran tim investigasi Gerak Sumut, lanjut Sirait, menemukan indikasi kuat adanya kemahalan harga yang tidak rasional jika disejajarkan dengan penawaran dari distributor resmi alat kesehatan.
“Indikasinya bukan sekadar selisih harga biasa. Diduga tidak ada survei harga yang layak, bahkan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Sirait juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi melibatkan banyak pihak, tidak hanya penyedia barang. Ia menyebut kemungkinan keterlibatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak lain dalam rantai pengadaan.
“Ini tidak terlihat sebagai kesalahan administratif semata. Polanya mengarah ke praktik yang sistematis dan terstruktur. Karena itu, Kejati Sumut harus mengusutnya secara menyeluruh tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak RSU Haji Medan maupun PT MC belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Sementara itu, Kejati Sumut juga belum mengumumkan langkah lanjutan atas laporan dugaan mark up proyek pengadaan alat kesehatan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.

