Jokowi Cetak Rekor Kelam: Presiden dengan Menteri Terbanyak Terjerat Korupsi
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo berlatar Gedung Kejaksaan Agung dan KPK, dengan siluet tersangka korupsi yang diburamkan, tumpukan uang, serta pita bertuliskan “Korupsi”, menggambarkan maraknya kasus korupsi yang menjerat menteri dan pejabat negara di era pemerintahan Jokowi. (Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id — Penetapan Mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 kembali menambah panjang daftar hitam kabinet era pemerintahan Joko Widodo.
Fakta ini mengukuhkan Jokowi sebagai presiden dengan rekor menteri terbanyak terseret kasus korupsi sepanjang sejarah reformasi.
Jika dibandingkan dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, jumlah menteri bermasalah di era Jokowi jauh lebih dominan. Bahkan pada era Presiden ke-8 Prabowo Subianto, hingga kini baru satu pembantu presiden yang terjerat dugaan korupsi.
Deretan Menteri Era Jokowi yang Terjerat Korupsi sebelum Yaqut sebagaimana dirangkum Kakinews.id, Jumat (9/1/2026):
1. Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nadiem ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
2. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Menteri Perdagangan
Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula 2015–2016. Ia sempat ditahan di Rutan Salemba sebelum memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
3. Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian
Divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian serta dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000. KPK masih mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
4. Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika
Terjerat korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo 2020–2022. Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena perannya sebagai pengguna anggaran.
5. Idrus Marham, Menteri Sosial
Tersangkut kasus suap proyek PLTU Riau-1 senilai Rp500 juta, bagian dari commitment fee proyek. Idrus divonis dua tahun penjara dan bebas pada September 2020.
6. Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga
Terjerat kasus suap dana hibah KONI 2018 dengan total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar. Ia dijerat berbagai pasal suap dalam UU Tipikor.
7. Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan
Terseret kasus suap perizinan ekspor benur dan pengelolaan perikanan tahun 2020.
8. Juliari Batubara, Menteri Sosial
Terbukti menerima suap pengadaan bansos Covid-19 senilai Rp32,482 miliar. Divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp14,5 miliar, serta pencabutan hak politik selama empat tahun.
Perbandingan dengan Era Presiden Lain
Era SBY:
Terdapat lima menteri yang terseret korupsi, yakni Siti Fadilah Supari, Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, Jero Wacik, dan Bachtiar Chamsyah.
1. Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, diterjerat kasus suap pada 2014. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu.
Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.
Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta.
2. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.
Ia dijerat KPK pada tahun 2012 lalu. Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat.
Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat.
3. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013.
Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi.
Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara.
4. Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar.
5. Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial. Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri. Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial.
Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar.
Era Megawati:
Empat menteri Kabinet Gotong Royong terjerat korupsi, yaitu Rokhmin Dahuri, Said Agil Husin Al Munawar, Hari Sabarno, dan Achmad Sujudi.
1. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ia sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin.
Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK tersebut.
MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009.
2. Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2001-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji.
Ia, terbukti bersalah, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar.
3. Hari Sabarno, mantan menteri dalam negeri terseret kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Pada tahun 2004-2005, dia terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 22 wilayah di Indonesia yang didalangi Hengky Samuel Daud dan mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah saat menjadi Mendagri
4. Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004) terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.
Dengan jumlah menteri yang terseret kasus korupsi paling banyak, era pemerintahan Jokowi mencatat rekor kelam dalam sejarah kabinet pasca-reformasi.
Deretan kasus dari sektor pendidikan, pertanian, sosial, perdagangan, hingga infrastruktur memperlihatkan bahwa persoalan korupsi bukan insiden sporadis, melainkan masalah sistemik yang berulang di lingkar kekuasaan.

