KUHAP Baru Jadi Tameng: KPK Hentikan Pamer Tersangka di Depan Publik
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menghentikan praktik menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers. Langkah ini diambil seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang efektif sejak awal Januari 2026.
Keputusan tersebut menandai perubahan drastis dalam wajah keterbukaan KPK kepada publik. Lembaga antirasuah yang selama ini dikenal tanpa kompromi, kini memilih menarik rem dengan dalih penyesuaian aturan hukum acara pidana yang baru.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terbuka mengakui bahwa absennya sosok tersangka dalam konferensi pers bukan tanpa alasan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan konsekuensi langsung dari adopsi KUHAP baru.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak berbeda. ‘Mengapa tidak ditampilkan para tersangkanya?’ Salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep menegaskan, KUHAP baru memperketat aturan soal penghormatan hak tersangka, khususnya asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut kini menjadi pagar hukum yang membatasi ruang gerak KPK dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” katanya.
Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan pengumuman penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan. Kasus tersebut menyeret praktik dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Meski wajah tersangka kini disembunyikan dari sorotan kamera, KPK bersikukuh penegakan hukum tetap berjalan. Lembaga ini mengklaim transparansi masih dijaga melalui pemaparan konstruksi perkara, pasal sangkaan, serta tahapan proses hukum—tanpa menghadirkan pelaku ke hadapan publik.
Sebagai catatan, UU KUHAP baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, aturan ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Penerapan KUHAP baru menjadi titik balik sistem peradilan pidana nasional. Namun di mata publik, kebijakan ini juga memunculkan tanda tanya besar: apakah perlindungan hak tersangka kini justru berpotensi mengaburkan efek kejut dan transparansi dalam pemberantasan korupsi?

