Kalimantan KitaKalimantan Kita

Kalimantan Kita

Langkah Konkret Inspirasi Bangsa

  • Beranda
  • Live
  • POLITIK

    BERITA TERBARU

    Ketua DPR RI Puan Desak Pemerintah Bongkar Tuntas Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

    Komisi V DPR Desak Pencarian Korban KM Virgo Transport 8 Tak Dihentikan Sebelum Kapal Disisir Total

    KM Virgo Tenggelam, Gubernur Kalsel: Evaluasi Keselamatan Transportasi Laut

  • Hukum

    BERITA TERBARU

    Uji Kompetensi Koordinator Kejati Jangan Jadi Karpet Merah Titip Jabatan

    Kakortas Tipikor Polri Totok Suharyanto Dimutasi Usai Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Perkara Berujung di Kejagung

    Satgas PKH Tetapkan Potensi Denda 50 Tambang Nikel Rp80,19 Triliun, CERI: Berapa yang Sudah Masuk Kas Negara?

  • Peristiwa

    BERITA TERBARU

    Keluarga Korban KM Virgo Surati Presiden, Pertanyakan Kesiapan Operator Angkat Bangkai Kapal

    Gunung Merapi Level Siaga, 4 Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer

    BRIN: Interaksi Gunung, Monsun, dan El Nino Picu Hujan di Jawa Barat

  • Daerah
    • Pemkab Balangan
    • Pemkab Banjar
    • Pemkab Batola
    • Pemkab HSS
    • Pemkab HST
    • Pemkab Tala
    • Pemko Banjarbaru
    • PROV KALSEL

    BERITA TERBARU

    Bupati dan Wabup Pantau Pembangunan HSU

    Program Pemberdayaan Masyarakat PT Maruwai Coal Raih Gold di ISDA 2026

    Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, 20 Rumah Terdampak

  • Terpopuler
  • Pencarian
  • Lainnya
    • kakinews.id
    • kakinews.id
    • kakinews.id
TRENDING
  • KPK
  • OTT KPK
  • Korupsi
  • Penegakan Hukum
  • Kejagung
  • kerugian negara

#kuhap baru

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

MA Tutup Pintu Kasasi Vonis Bebas, KPK Tak Bisa Lagi “Lawan” Putusan Pengadilan

BERITA UTAMA
Jakarta — Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Bukan hanya status tersangka dan rangkaian upaya paksa yang digugat, tim hukum Febrie kini menyerang fondasi penyidikan Kejaksaan Agung dengan mempersoalkan keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menuding Sprindik Kejaksaan Agung cacat kewenangan karena disebut diterbitkan dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bukan Direktur Penyidikan (Dirdik). Sprindik yang menjadi sasaran gugatan adalah Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 11 Juli 2026. Surat tersebut menjadi dasar Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan dan memeriksa Febrie sebagai tersangka. Tim hukum mendasarkan gugatannya pada Pasal 102 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014. “Wewenang penerbitan dan penandatanganan Surat Perintah Penyidikan di tingkat Kejaksaan Agung secara delegatif/atributif merupakan kewenangan absolut Direktur Penyidikan (Dirdik), bukan Plt. Jampidsus,” kata Febri. Bagi tim hukum, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif. Mereka menilai jika pejabat yang menerbitkan Sprindik tidak memiliki kewenangan, maka seluruh tindakan penyidikan yang lahir dari surat tersebut ikut berada dalam posisi hukum yang dipersoalkan. “Fakta diterbitkannya Sprindik a quo oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan prosedural membuktikan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Turut Termohon didasari atas prosedur yang cacat wewenang (onbevoegdheid) dan batal demi hukum,” tegasnya. Perkara Febrie sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung berdasarkan surat Kepala Kortastipidkor Polri Nomor B/1065/VII/RES.3/2026 tertanggal 11 Juli 2026. Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Sprindik, yakni PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026. Sprindik terakhir inilah yang menjadi salah satu titik serangan utama tim hukum Febrie. Mereka menilai pengambilalihan perkara oleh Kejaksaan Agung tidak serta-merta menghapus persoalan hukum yang diduga telah muncul dalam proses penyidikan sebelumnya. “Pelimpahan maupun pengambilalihan perkara tidak pernah dapat memutihkan (whitewash) cacat hukum yang telah ada sejak awal,” ujar Febri. Tim hukum juga menyerang kewenangan Polda Metro Jaya setelah perkara beralih ke Kejaksaan Agung. Mereka berpendapat institusi penyidik sebelumnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk meneruskan penyidikan ataupun mempertahankan hasil upaya paksa setelah perkara diambil alih. “Dengan beralihnya penanganan perkara antar-institusi penegak hukum tersebut, maka institusi penyidik semula secara hukum telah kehilangan kewenangan (onbevoegd) untuk melanjutkan penyidikan ataupun mempertahankan hasil upaya paksa yang telah dilakukan,” katanya. Konsekuensinya bisa lebih jauh. Tim hukum mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan sebelum pelimpahan perkara. Jika tindakan awal tersebut dinyatakan cacat hukum, mereka menilai hasil penggeledahan dan penyitaan tidak dapat begitu saja digunakan sebagai dasar pembuktian oleh Kejaksaan Agung. Tim hukum juga merujuk Pasal 163 ayat (3) KUHAP baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025 terkait penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Tak berhenti pada Sprindik dan upaya paksa, pemanggilan Febrie sebagai tersangka turut diseret ke dalam gugatan. Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan Surat Panggilan Nomor SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 untuk meminta Febrie hadir menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2026 berdasarkan Sprindik PRIN-45/F/Fd.2/07/2026. Bagi tim hukum, pemanggilan tersebut merupakan konsekuensi lanjutan dari rangkaian penyidikan yang keabsahannya kini diuji di pengadilan. Karena itu, mereka meminta hakim praperadilan tidak berhenti menguji proses penyidikan Polda Metro Jaya, tetapi juga membedah legalitas penyidikan yang diteruskan Kejaksaan Agung setelah perkara dilimpahkan. Dalam petitumnya, tim hukum meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka maupun upaya paksa yang mereka nilai tidak sah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung menghentikan seluruh penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang dianggap bertumpu pada tindakan-tindakan yang kini dipersoalkan. Gugatan ini membuat perkara Febrie tak hanya menjadi pertarungan soal dugaan tindak pidana, tetapi juga berubah menjadi ujian terbuka terhadap legalitas kewenangan aparat penegak hukum dalam membangun sebuah perkara pidana.

Praperadilan Febrie Memanas, Sprindik Kejagung Dituding Cacat Wewenang dan Batal Demi Hukum

BERITA UTAMA
KPK Bongkar Jejak Ijon Proyek Bekasi, Ketua DPD PDIP Jabar Ikut Dipanggil

Kubu Ono Surono Tuding Penggeledahan KPK Cacat Prosedur, Izin PN Disebut Tak Dikantongi

BERITA UTAMA
DPR Bentuk Panja, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disorot Ketat

DPR Bentuk Panja, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disorot Ketat

BERITA UTAMA
Sidang Praperadilan Gus Yaqut Memanas, KPK Disorot Soal Surat Penetapan Tersangka yang Tak Kunjung Ada

Sidang Praperadilan Gus Yaqut Memanas, KPK Disorot Soal Surat Penetapan Tersangka yang Tak Kunjung Ada

BERITA UTAMA
Dicegah Bareng Tersangka Korupsi Kuota Haji, Fuad Hasan Masih Aman: KPK Dituding Tebang Pilih!

Fuad Hasan Lolos Jeratan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun? Yaqut dan Gus Alex Masuk!

BERITA UTAMA
Kejagung soal OTT KPK Kejari Hulu Sungai Utara

Laporan Masyarakat Sipil Dipelajari Kejagung: Kejahatan Kemanusiaan Tak Bisa Diabaikan

BERITA UTAMA

DPR Sentil Polri–Kejaksaan: Reformasi Jangan Cuma Ganti Aturan, Ubah Otak dan Mental Aparat

BERITA UTAMA
Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Rp809,59 M ke Nadiem, Skandal Chromebook Seret Negara Rugi Rp2,18 Triliun

Jaksa Tahan LHP BPKP, Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Memanas

BERITA UTAMA
Bos Komisi III DPR Bantah Isu Represif: KUHP–KUHAP Baru Klaim Tak Bisa Kriminalisasi Kritik

Bos Komisi III DPR Bantah Isu Represif: KUHP–KUHAP Baru Klaim Tak Bisa Kriminalisasi Kritik

BERITA UTAMA
Sudah ditampilkan semua
Lebih Banyak

Terpopuler

01

M Suryo Diminta Diperiksa, CBA Curiga Ada Beking Elite di Tambang Ilegal Samin Tan

BERITA UTAMA
02

Dulu Viral Dugaan Penguntitan Jampidsus, Kini Eks Restoran Febrie Digeledah dalam Kasus Batu Bara Rp5 Triliun

BERITA UTAMA
03

Apa Kabar Hanan Supangkat Sempat Terseret Kasus TPPU SYL? Status Cegah Dicabut tetapi Penyidikan KPK Belum Berakhir!

BERITA UTAMA
04

Cara Nonton Live Streaming Prancis vs Senegal Piala Dunia 2026 di HP, TVRI dan MAXStream

BERITA UTAMA
05

Hukuman 1,5 Tahun Dinilai Tak Masuk Akal, Kejagung Resmi Banding Vonis Eks Dirjen Kemenkeu

BERITA UTAMA

Jl. Gambut

Email:
[email protected]

Telusuri

  • Terpopuler
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • SOP Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Disclaimer

© Copyright © KalimantanKita

LIVE TV