BERITA UTAMA KPK RI

Aparat Pajak Jadi Tersangka Suap, DJP Baru Bertindak Setelah KPK Menangkap

Aparat Pajak Jadi Tersangka Suap, DJP Baru Bertindak Setelah KPK Menangkap

DJP Kemenkeu (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, kakinews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya bergerak setelah skandal suap pengurangan pajak menyeret aparatnya sendiri. DJP memutuskan memberhentikan sementara pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—sebuah langkah yang dinilai terlambat di tengah sorotan publik terhadap bobroknya integritas aparat pajak.

Keputusan ini diambil menyusul pengumuman lima tersangka kasus suap oleh KPK, dengan tiga di antaranya merupakan pejabat dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Fakta ini kembali menampar wajah otoritas pajak yang selama ini gencar menggaungkan reformasi dan integritas, namun justru kecolongan di unit strategisnya sendiri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan DJP langsung menindaklanjuti aspek kepegawaian setelah para pegawai tersebut resmi berstatus tersangka dan ditahan KPK.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Minggu (11/1).

Meski demikian, pernyataan normatif tersebut belum menjawab pertanyaan besar publik: bagaimana praktik suap bernilai besar bisa terjadi di kantor pajak tanpa terdeteksi lebih awal oleh sistem pengawasan internal DJP?

Rosmauli menegaskan DJP akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat. Ia menyebut sanksi maksimal akan dijatuhkan jika para tersangka terbukti bersalah. Namun komitmen ini dinilai tidak cukup jika hanya berhenti pada level individu, tanpa menyentuh kegagalan pengawasan struktural di internal DJP.

DJP mengakui kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai integritas dan menyatakan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Pernyataan tersebut kontras dengan realitas bahwa praktik lancung justru terjadi di unit yang bersentuhan langsung dengan wajib pajak bernilai besar.

Dalam proses penanganan perkara, DJP mengklaim bersikap kooperatif dan mendukung penuh KPK. Namun dukungan itu datang setelah operasi tangkap tangan dilakukan, bukan sebagai hasil deteksi dini dari mekanisme internal.

DJP juga memastikan layanan perpajakan tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Klaim ini penting, namun kepercayaan publik yang runtuh akibat skandal aparat pajak justru jauh lebih sulit dipulihkan dibanding sekadar menjaga operasional layanan.

Sebagai langkah lanjutan, DJP berjanji melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal. Janji evaluasi ini kembali terdengar familiar, mengingat narasi serupa kerap muncul setiap kali kasus korupsi di lingkungan pajak terbongkar.

Terhadap pihak eksternal seperti konsultan pajak, DJP menyatakan mendukung penegakan kode etik dan sanksi administratif. Namun publik menilai akar masalah tetap berada di dalam institusi, yakni lemahnya pengawasan dan kultur kekuasaan yang membuka ruang transaksi gelap.

Di akhir pernyataan, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengimbau wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun. Imbauan ini ironis, mengingat praktik suap justru terjadi karena adanya celah dan oknum di dalam sistem pajak itu sendiri.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengurangan pembayaran pajak perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Penetapan dilakukan setelah penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun lima tersangka tersebut adalah:

1. Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

3. Askob Bahtiar, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

4. Abdul Kadim Sahbudin, Konsultan Pajak

5. Edy Yulianto, Staf PT Wanatiara Persada

Skandal ini kembali menjadi peringatan keras bahwa reformasi perpajakan belum menyentuh akar persoalan, selama pengawasan internal lemah dan kekuasaan fiskal masih mudah diperdagangkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *