Jajaran pengurus dan anggota DPD DePA-RI Kalimantan Selatan berfoto bersama usai menggelar agenda The Briefing bertajuk “Surat Kuasa Khusus Sebagai Dasar Advokat dalam Melakukan Advokasi dan Pembelaan Pasca UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP”.(Foto : Istimewa)

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN, – Setelah diberlakukannya  terhitung sejak 2 Januari 2026 ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun kegiatan berupa seminar ini, dilaksanakan di Lantai 2 Hotel Victoria Banjarmasin, hari ini Sabtu (10/1/2026) pagi hingga siang.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini, Dr Sugeng Aribowo SH MM MH yang juga sekaligus menjabat sebagai Sekjen DePA-RI Pusat.

Dalam acara Briefing yang digelar tersebut dihadiri setidaknya ada sekitar 38 orang yang menjadi peserta dalam kegiatan ini, yakni advokat yang tergabung di DPD DePA-RI Kalsel, Kongres Advokat Indonesia (KAI), akademisi dan juga mahasiswa.

Ketua DPD DePA-RI Kalsel, Dr HM Nizar Tanjung SH MH CIL mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membekali advokat khususnya yang tergabung di DePA-RI Kalsel, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.

“Apalagi dalam KUHP dan KUHAP yang baru ini, lebih banyak juga menguntungkan advokat,” kata Nizar yang sekaligus menjadi moderator dalam kegiatan tersebut.

Ditambahkan juga oleh advokat yang selalu berpenampilan nyentrik ala ‘Naruto’ di bagian kepala ini, bahwa ada beberapa hal yang mungkin banyak belum diketahui pada penerapan KUHAP baru.

Hal ini pula yang juga harus dipahami oleh advokat, khususnya lagi dalam hal ini yang tergabung di DePA-RI Kalsel.

“Misalnya dalam proses pemeriksaan penyidikan, advokat berhak meminta rekamannya. Kemudian juga berhak untuk hadir dalam kegiatan gelar perkara. Kalau tidak, bisa cacat hukum dan bisa dibatalkan,” pungkasnya.